“Kemudian 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain kalau untuk ASN daerah,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan dilansir Liputan6.com.
Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pengumuman, Tahun ini Tenaga Honorer Tak Dapat THR
Selain ASN tadi, Menkeu juga menyampaikan ada THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen. Besarannya sama-sama penuh atau 100 persen. Termasuk bagi pensiunan yang juga mendapat alokasi THR.
“100 persen untuk tunjangan profesi guru atau tunjangan rpfesi gdosen, tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru,” katanya.
“Komponen untuk pensiun dalam hal ini atau penerima pensiun THR dan Gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan,” sambung Sri Mulyani.