Hibata.id – Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Pohuwato, Selasa, 28 Oktober 2025, berubah jadi ajang pelampiasan amarah. Tiga perusahaan tambang — PT PETS, PT GSM, dan PT PBT — yang diundang untuk membahas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tak satu pun hadir.
Padahal, rapat itu dinilai krusial. DPRD tengah menyoroti dugaan material tambang yang disebut-sebut memperparah banjir di wilayah konsesi. Namun hingga rapat ditutup, kursi tamu yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan tetap kosong.
Kekecewaan anggota dewan pun memuncak. Mohammad Afif, anggota Komisi III, menilai ketidakhadiran itu sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga perwakilan daerah.
“Apa yang saya katakan di rapat bersama Gubernur kemarin terbukti. Perusahaan-perusahaan ini memang pandang enteng lembaga daerah,” ujar Afif dengan nada tinggi.
Afif juga mengungkap dugaan serius: ketiga perusahaan itu disebut hanya memiliki salinan dokumen AMDAL, bukan dokumen resmi yang teregister di pemerintah pusat.
“Saya dapat informasi, AMDAL mereka di Pohuwato hanya salinan. Provinsi saja katanya cuma punya salinan, dokumen lengkapnya malah di pusat,” ungkapnya.
Ia mendesak agar Komisi III menelusuri langsung ke tingkat pusat untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
“Kalau perlu kita buka semuanya di pusat. Kami ingin tahu apakah AMDAL mereka benar-benar menilai dampak lingkungan secara jujur—tidak ada erosi, tidak ada banjir yang merugikan masyarakat,” tegas Afif.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III, Yuliani Rumampuk, memastikan rapat akan dijadwalkan ulang. Namun, ia menegaskan, jika perusahaan kembali mangkir, DPRD akan mengambil langkah tegas.
“Ketika rapat kedua mereka tidak datang lagi, kami akan buat langkah-langkah tegas,” kata Yuliani.
Menurut Yuliani, pemanggilan ini berawal dari viralnya banjir di kawasan konsesi tambang beberapa waktu lalu. Material dari lokasi perusahaan disebut ikut terbawa arus, sehingga Komisi III menilai perlu ada klarifikasi terkait tanggung jawab lingkungan.
“Kami ingin perusahaan memperlihatkan dokumen AMDAL agar Dinas Lingkungan Hidup bisa menilai kembali sejauh mana tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Nasir, menyebut pihaknya baru menerima surat balasan dari perusahaan sesaat sebelum rapat dimulai. “Barusan kami terima surat dari pimpinan perusahaan bahwa mereka tidak bisa hadir,” katanya.
Rapat yang seharusnya menjadi forum klarifikasi itu berakhir tanpa kehadiran satu pun perwakilan perusahaan—meninggalkan bara emosi di ruang Komisi III.
Para legislator sepakat akan memanggil kembali ketiga perusahaan dengan peringatan keras, bahkan membuka ke publik sejauh mana tanggung jawab mereka terhadap dampak lingkungan.
Humas korporat PT PBT, Kurniawan Siswoko, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke DPRD. “Perusahaan sudah bersurat ke dewan,” ujarnya kepada Hibata.id. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke pihak DPRD Pohuwato.













