Politik

Tim Hukum Sulianti-Samsul Laporkan AT-FM ke Bawaslu Banggai

×

Tim Hukum Sulianti-Samsul Laporkan AT-FM ke Bawaslu Banggai

Sebarkan artikel ini
Zulharbi Amatahir, mewakili tim hukum dan advokasi Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang/Hibata.id
Zulharbi Amatahir, mewakili tim hukum dan advokasi Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang. FOTO: Tim Hukum Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang /Hibata.id

Hibata.id – Tim hukum dan advokasi pasangan calon (Paslon) Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang resmi melaporkan pasangan calon (Paslon) Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili (AT-FM) ke Bawaslu Kabupaten Banggai pada 31 Agustus 2024.

Laporan ini diajukan oleh Zulharbi Amatahir, mewakili tim hukum dan advokasi Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang.

Baca Juga: Tiga Paslon Siap Bersaing di Pilkada Kabupaten Banggai 2024

Dalam laporannya, Zulharbi meminta Bawaslu Banggai untuk segera mengawasi dan memeriksa Paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili sebagai calon petahana, terkait kewajiban cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:  Ummu Fayah dan Kartini Basan Santuni Anak Yatim Piatu di Buton Tengah

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, pasangan petahana yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti setelah pendaftaran dilakukan pada 28 Agustus 2024.

“Sebagai petahana, mereka seharusnya sudah mengajukan cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Ini sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Zulharbi.

Baca Juga:  Daftar Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco: Sekitar 46

Baca Juga: AJI Gorontalo Kecam Pembatasan Liputan di KPU Kabupaten Gorontalo

Tim hukum juga meminta Bawaslu untuk mengambil langkah tegas jika Paslon AT-FM terbukti tidak mematuhi aturan tersebut.

Zulharbi menegaskan bahwa ketidakpatuhan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilihan yang berpotensi merugikan prinsip keadilan dalam Pilkada serentak 2024.

Baca Juga:  Pemuda Siap Kerja hingga IRT Berpenghasilan Jadi Misi Amran-Irwan

Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kewajiban cuti bagi petahana bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa proses kampanye berlangsung tanpa intervensi yang merugikan calon lain.

“Ketiadaan pengajuan cuti dari calon petahana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas pemilihan yang adil dan jujur,” tutup Zulharbi dalam laporannya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600