Hibata.id – Drama hukum Tom Lembong kini memasuki babak baru. Mantan Menteri Perdagangan itu dikabarkan bakal menghirup udara bebas mulai Jumat (1/8/2025).
Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto diklaim memberikan abolisi atas kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, buka suara soal kabar pembebasan kliennya. Meski belum ada keputusan final, tim hukum tinggal tunggu satu hal: tanda tangan Presiden.
“Kami masih menunggu Keppres ditandatangani Presiden,” ujar Zaid saat dihubungi, Jumat pagi.
Di Rutan Cipinang, suasana mulai ramai. Sejumlah relawan sudah standby, bahkan pakar hukum tata negara Refly Harun terlihat hadir untuk ikut “mengawal” proses pembebasan.
Sementara itu, pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir, juga tampak di lokasi pukul 09.18 WIB. Namun, ia memilih diam seribu bahasa saat ditanya soal progres hukum kliennya.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai langkah ini bukan sekadar keputusan hukum, tapi juga sinyal kuat bahwa politik masih jadi “juru selamat” elite.
“Ini politisasi hukum yang diberesin lagi-lagi pakai politik. Konsisten,” tegas Bivitri.
Ia menyebut, abolisi memang sah secara konstitusi, tapi jika terus digunakan dalam kasus korupsi, bisa jadi bom waktu.
“Ini bisa kasih preseden buruk buat masa depan pemberantasan korupsi. Padahal masih banyak cara hukum yang normal,” tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dalam skema impor gula. Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut kebijakan publik dan dugaan permainan kuota impor. Ia sempat aktif di pemerintahan Jokowi sebelum bergeser dan kini masuk radar hukum.
Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghapus proses hukum sebelum vonis dijatuhkan. Legal? Iya. Tapi netral? Itu yang dipertanyakan.
Apakah Tom benar-benar bebas hari ini? Belum ada Keppres yang dipublikasikan. Tapi, sinyal-sinyal politik sudah terang benderang. Publik menunggu, apakah ini akhir dari babak kasus, atau awal dari kontroversi baru.












