Hibata.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo tengah dilanda keresahan.
Baca Juga: “Ponakan Suamiku Adalah Maut” Jadi Tren di Gorontalo Usai Dosen UMGO Viral
Pasalnya, tunjangan Kinerja (Tukin) yang seharusnya menjadi hak mereka, tak kunjung cair hingga memasuki bulan September 2024. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan spekulasi di kalangan pegawai terkait kemungkinan adanya maladministrasi atau bahkan potensi korupsi.
Baca Juga: Bupati Bone Bolango Anggarkan Beasiswa Kedokteran di UMGO
Beberapa pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penundaan ini sangat berdampak pada kondisi finansial mereka.
“Kami sudah berulang kali menanyakan ke pihak terkait, tapi jawabannya selalu belum ada. Tukin ini sangat kami butuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu pegawai.
Baca Juga: Bekas Dosen Geografi UMGO Setubuhi Keponakan, Rektor Buka Suara
Tukin, yang merupakan salah satu komponen penghasilan utama bagi PPPK, seharusnya diterima secara rutin setiap bulan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian kapan hak tersebut akan dibayarkan.
Kondisi ini memicu desas-desus di kalangan pegawai, bahkan ada yang menduga bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya masalah internal yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Heboh, Napi di Lapas Gorontalo Ditemukan Tewas dalam Toilet
Aktivis Gorontalo, Arlan, menilai bahwa keterlambatan pencairan Tukin bisa menjadi indikasi adanya dugaan masalah serius di tubuh Kemenag.
“Jika benar ada penundaan selama empat bulan, ini perlu diinvestigasi lebih lanjut. Jangan sampai ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan pegawai,” tegasnya.
Baca halaman berikutnya…