Scroll untuk baca berita
Parlemen

Umar Karim Soroti Keterlambatan dan Tantangan Digitalisasi Perda Kearsipan

Avatar of Hibata.id✅
×

Umar Karim Soroti Keterlambatan dan Tantangan Digitalisasi Perda Kearsipan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim saat menjadi narasumber Sosialisasi Perda Kearsipan yang digelar di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (5/8/2025)/Hibata.id
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim saat menjadi narasumber Sosialisasi Perda Kearsipan yang digelar di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (5/8/2025)/Hibata.id

Hibata.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan pentingnya optimalisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Meskipun, regulasi tersebut dinilai terlambat hadir. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kearsipan yang digelar di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (5/8/2025).

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

“Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, Perda ini seharusnya sudah terbentuk sejak 2007. Terlalu lama kita tidak memiliki regulasi komprehensif yang mengatur kewenangan pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan arsip,” ujar Umar.

Baca Juga:  Kanal Tanggidaa Belum Rampung, Erwin Ismail Soroti Kinerja Pemerintah

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun regulasi kearsipan telah diamanatkan sejak keluarnya Peraturan Pemerintah tentang pembagian urusan pemerintahan.

Namun, kata dia, baru pada 2025 Provinsi Gorontalo menetapkan Perda khusus tentang arsip daerah.
Optimalisasi Meski Terlambat

Meski terlambat, Umar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak berkecil hati. Ia menilai, kehadiran Perda Kearsipan tetap menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola informasi dan dokumen pemerintahan yang lebih baik.

Baca Juga:  Sekretariat Deprov Gorontalo Terlibat Langsung Sukseskan Pemilu 2024

“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita mengoptimalkan implementasi Perda ini, baik di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Kurangnya Aspek Digitalisasi

Umar juga menyoroti kelemahan dalam substansi Perda, terutama dalam aspek pengelolaan arsip digital. Menurutnya, Perda tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan era digital yang menuntut efisiensi dan keamanan data elektronik.

“Perda ini belum mengatur secara detail bagaimana sistem kearsipan elektronik atau digitalisasi arsip bisa diterapkan secara menyeluruh,” tegasnya.

Padahal, kata dia, arsip digital menjadi kebutuhan mendesak dalam era pemerintahan berbasis teknologi informasi, terutama untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Akomodasi Kearifan Lokal

Baca Juga:  Espin Tulie: Komisi III DPRD Gorontalo Beri Solusi Banjir Suwawa Selatan

Kendati demikian, Umar mengapresiasi langkah awal pengakomodasian nilai-nilai lokal dalam Perda, salah satunya dengan penetapan 23 Januari sebagai Hari Patriotik.

“Itu langkah penting. Kita masih punya masalah dalam pencatatan sejarah lokal, dan ini bisa menjadi awal yang baik untuk memperbaikinya,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel