Hibata.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan pentingnya optimalisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Meskipun, regulasi tersebut dinilai terlambat hadir. Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kearsipan yang digelar di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (5/8/2025).
“Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, Perda ini seharusnya sudah terbentuk sejak 2007. Terlalu lama kita tidak memiliki regulasi komprehensif yang mengatur kewenangan pemerintah daerah maupun organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan arsip,” ujar Umar.
Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun regulasi kearsipan telah diamanatkan sejak keluarnya Peraturan Pemerintah tentang pembagian urusan pemerintahan.
Namun, kata dia, baru pada 2025 Provinsi Gorontalo menetapkan Perda khusus tentang arsip daerah.
Optimalisasi Meski Terlambat
Meski terlambat, Umar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak berkecil hati. Ia menilai, kehadiran Perda Kearsipan tetap menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola informasi dan dokumen pemerintahan yang lebih baik.
“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita mengoptimalkan implementasi Perda ini, baik di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Kurangnya Aspek Digitalisasi
Umar juga menyoroti kelemahan dalam substansi Perda, terutama dalam aspek pengelolaan arsip digital. Menurutnya, Perda tersebut belum sepenuhnya menjawab tantangan era digital yang menuntut efisiensi dan keamanan data elektronik.
“Perda ini belum mengatur secara detail bagaimana sistem kearsipan elektronik atau digitalisasi arsip bisa diterapkan secara menyeluruh,” tegasnya.
Padahal, kata dia, arsip digital menjadi kebutuhan mendesak dalam era pemerintahan berbasis teknologi informasi, terutama untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Akomodasi Kearifan Lokal
Kendati demikian, Umar mengapresiasi langkah awal pengakomodasian nilai-nilai lokal dalam Perda, salah satunya dengan penetapan 23 Januari sebagai Hari Patriotik.
“Itu langkah penting. Kita masih punya masalah dalam pencatatan sejarah lokal, dan ini bisa menjadi awal yang baik untuk memperbaikinya,” pungkasnya.













