Nasional

Usai Dilantik Jadi Kemensos, Gus Ipul Fokus Perbaiki Tata Kelola LKS

×

Usai Dilantik Jadi Kemensos, Gus Ipul Fokus Perbaiki Tata Kelola LKS

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul bersama dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono/Hibata.id
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul bersama dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono/Hibata.id

Hibata.id – Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kembali dilantik sebagai Menteri Sosial bersama Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, pada Selasa (22/10/2024).

Setelah pelantikan, Gus Ipul bersama Agus Jabo menyapa seluruh pegawai Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Salemba. Keduanya memaparkan rencana kerja untuk 100 hari ke depan.

Salah satu fokus utama yang disampaikan Gus Ipul adalah memperbaiki regulasi tata kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). “Kami akan memperbaiki tata kelola lembaga kesejahteraan sosial, termasuk panti asuhan,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus di Istana Negara

Kementerian Sosial menaruh perhatian khusus terhadap lemahnya tata kelola LKS, terutama menyikapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di berbagai panti asuhan.

Salah satu contohnya adalah kasus pelecehan anak di sebuah panti asuhan di Tangerang yang belum memiliki izin operasional. Kemensos langsung menutup panti tersebut sebagai bentuk tindakan tegas.

Baca Juga:  Tips Lulus Wawancara Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Gus Ipul menekankan bahwa untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap LKS, Kemensos memerlukan dukungan dari pemerintah daerah.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki regulasi agar semua LKS wajib mengajukan izin sebelum beroperasi,” kata Gus Ipul.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menjadi dasar Kemensos dalam merumuskan kebijakan yang lebih ketat terkait perizinan LKS.

Baca Juga:  Gambaran Soal Ujian CAT PPS di Pilkada 2024

Proses perizinan dan verifikasi, lanjut Gus Ipul, akan melibatkan pemerintah daerah. Lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang ingin tetap beroperasi harus memiliki izin resmi serta menunjukkan tata kelola yang baik.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada LKS yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan penutupan jika terbukti tidak berizin atau bermasalah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600