Scroll untuk baca berita
Parlemen

Usai Gelar Sidang Etik Mustafa Yasin, Begini Kata Umar Karim

×

Usai Gelar Sidang Etik Mustafa Yasin, Begini Kata Umar Karim

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id

Hibata.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang melibatkan anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin, Selasa (11/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BK Umar Karim bersama anggota Hamzah Musliman dan Ekwanto Ahmad.

Turut hadir Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW) Hirsam Gustiawan sebagai pihak pengadu, serta kuasa hukum Mustafa Yasin, Salahudin Pakaya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Gorontalo Desak Kemenpan-RB Akui Guru Non ASN di Luar Database

Umar Karim menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada uji kelayakan untuk menentukan apakah BK dapat melanjutkan proses pemeriksaan etik, mengingat Mustafa Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh Polda Gorontalo,” ujar Umar Karim di sela-sela sidang.

Ia menegaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Pasal 71 Ayat 5, BK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Nikma Tahir Tegaskan PPDB di Gorontalo Harus Sesuai Aturan

“Beberapa ahli sudah kami hadirkan hari ini. Hasil pembahasan akan kami putuskan dalam sidang lanjutan pekan depan,” tambah Umar.

Sementara itu, Koordinator GCW Hirsam Gustiawan menilai ketentuan dalam tata tertib tersebut belum berlaku ketika dugaan pelanggaran terjadi.

“Aturan itu baru disahkan pada September lalu, sedangkan peristiwa yang melibatkan teradu terjadi jauh sebelumnya,” jelas Hirsam.

Baca Juga:  Gelar Rapat Internal, Komisi I Bahasa Masalah Aset dan Pergantian Pj Gubernur

Hirsam menegaskan, GCW akan terus mendorong agar BK DPRD Gorontalo tetap memproses dugaan pelanggaran etik secara objektif dan transparan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan untuk menentukan arah penanganan kasus etik tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel