Hibata.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang melibatkan anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin, Selasa (11/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BK Umar Karim bersama anggota Hamzah Musliman dan Ekwanto Ahmad.
Turut hadir Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW) Hirsam Gustiawan sebagai pihak pengadu, serta kuasa hukum Mustafa Yasin, Salahudin Pakaya.
Umar Karim menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada uji kelayakan untuk menentukan apakah BK dapat melanjutkan proses pemeriksaan etik, mengingat Mustafa Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh Polda Gorontalo,” ujar Umar Karim di sela-sela sidang.
Ia menegaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Pasal 71 Ayat 5, BK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Beberapa ahli sudah kami hadirkan hari ini. Hasil pembahasan akan kami putuskan dalam sidang lanjutan pekan depan,” tambah Umar.
Sementara itu, Koordinator GCW Hirsam Gustiawan menilai ketentuan dalam tata tertib tersebut belum berlaku ketika dugaan pelanggaran terjadi.
“Aturan itu baru disahkan pada September lalu, sedangkan peristiwa yang melibatkan teradu terjadi jauh sebelumnya,” jelas Hirsam.
Hirsam menegaskan, GCW akan terus mendorong agar BK DPRD Gorontalo tetap memproses dugaan pelanggaran etik secara objektif dan transparan sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan untuk menentukan arah penanganan kasus etik tersebut.












