Kriminal

Usai Siswa dan Guru, Seorang Paman di Kota Gorontalo Cabuli Ponakan

×

Usai Siswa dan Guru, Seorang Paman di Kota Gorontalo Cabuli Ponakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id
Ilustrasi Pelecehan/Hibata.id

Hibata.id – Belum usai persoalan asusila yang melibatkan guru dan siswa, kasus pelecehan seksual kembali mencuat di tanah serambi Madinah, Gorontalo.

Kali ini giliran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria berinisial SI (30) sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Pemerintah Gorontalo Turun Tangan Dampingi Korban Pelecehan Oknum Guru

SI diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berusia 13 tahun. Tindakan yang dilakukan sang paman meraba dan meremas bagian dada korban, serta memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban.

Baca Juga:  Warga Palu Ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Bawa Sabu

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa aksi SI terjadi pada 27 September 2023 dan baru terungkap tiga bulan kemudian setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut.

“Tidak terima dengan tindakan keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolresta Gorontalo Kota,” ungkap Kompol Leonardo.

Baca Juga:  Lakukan Penipuan Pengadaan Barang, Oknum Kades Jadi Tersangka

Baca Juga: Video Viral, Oknum Guru di Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa laporan ini sudah diajukan sejak bulan Desember 2023. Namun, proses penyelidikan sempat terhambat karena unit PPA belum mendapatkan hasil visum, sementara pelaku sering mengelak dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sebagai langkah hukum, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024.

Baca Juga:  Gadis Cantik di Gorontalo Jadi Tersangka Usai Gelapkan Belasan Unit Laptop

“Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan penegak hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600