Hibata.id – Beberapa hari terakhir ini, jagat maya tengah dihebohkan dengan oknum dosen di salah satu Universitas ternama di Gorontalo melakukan hubungan spesial dengan ponakannya sendiri inisial S.
Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Bekas Dosen UMG Setubuhi Ponakan Sendiri
Oknum dosen pria berinisial TSN itu, tidak hanya menjalin hubungan spesial. Akan tetapi, diduga kuat sering berhubungan intim dengan keponakannya itu.
Baca Juga: Rekam Bagian Intim Wanita, Netizen Desak Pegawai BMKG Gorontalo Dikebiri
Memang, dari awal istri TSN tak curiga, sebab dia tahu bahwa itu adalah keponakan suaminya. Pantas bagi dia untuk memanjakan layaknya anak sendiri yang tinggal serumah dengan mereka.
Kasus ini terbongkar ketika istri pelaku mulai curiga dengan gerak-gerik suaminya saat berada dirumah. Sang istri melihat, jika TS sering memanjakan keponakannya itu dengan tak biasa.
Baca Juga: Rekam Teman Wanita Dalam WC, Oknum Pegawai BMKG Bonebol Jadi Tersangka
Seiring berjalannya waktu, Istri TS merasa seperti ada yang tidak beres dari hubungan keduanya. Ia lalu menduga jika suaminya ini memiliki hubungan lebih dari seorang ponakan.
Kecurigaan istri TSN memuncak ketika dirinya menemukan tisu yang sepertinya mengeluarkan aroma seperti pandan di kamar. Selain itu banyak bukti-bukti lain yang dikantongi istri TSN.
Baca Juga: Fraksi Bersih-Bersih: Pulihkan Sulawesi Tengah dari Krisis Ekologi
Karena sudah menaruh curiga yang kuat kepada keduanya, istri TSN kemudian memasang kamera CCTV di kamar ponakannya itu. Ternyata benar, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Hingga satu waktu, mereka digerebek warga bersama pihak kepolisian Polsek Kabila, Bone Bolango. Keduanya tertangkap basah saat melakukan hubungan intim dengan kondisi telanjang.
Kuasa Hukum Istri TSN, Sitti Maghfirah Makmur sudah melaporkan kembali peristiwa ini ke Polsek Kabila. Sebab sebelumnya Istri TSN sudah pernah melaporkan, tapi ditarik kembali dengan alasan Oknum dosen itu telah mengancam akan melaporkan balik istrinya atas tuduhan penganiayaan.
Baca Juga: Korem 133 NW Kerahkan 2 Unit Perahu LCR Optimalkan Penanganan Banjir
Serta menjanjikan akan memberikan secara sukarela rumah yang mereka tempati dengan cara sukarela. Akan tetapi apa yang dituangkan dalam perjanjian tidak diindahkan oleh pelaku TSN.
“Kami mewakili YS atau istri pelaku memperjuangkan keadilan atas kasus ini. meskipun SK Pemberhentian dari Kampus UMG telah kami terima akan tetapi saya sebagai Kuasa hukum berharap TSN tidak akan diterima lagi sebagai tenaga pengajar di instansi manapun,” ia menandaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum dosen TST saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan padanya.