Hibata.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain hukuman penjara, Tom Lembong diwajibkan membayar denda Rp750 juta atau diganti pidana kurungan selama enam bulan jika tidak dibayar.
Dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setiawan menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar Alfis Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dengan demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Respons Tom Lembong
Usai persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam kebijakan impor gula tersebut.
“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu yang saya kira paling penting,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2025).
Ia menilai majelis hakim mengabaikan kewenangan resmi yang dimilikinya sebagai Menteri Perdagangan saat mengambil keputusan strategis.
“Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola bahan pokok. Namun majelis mengesampingkan hal ini,” tegasnya.
Tom Lembong menyoroti sejumlah fakta persidangan, terutama kesaksian para ahli, yang menyebutkan bahwa kewenangan teknis berada di tangan menteri, bukan Menko atau forum koordinasi antar-menteri.
“Tidak ada undang-undang yang menyatakan pengaturan sektor teknis diserahkan kepada Menko. Semua tetap diatur oleh menteri teknis sesuai kewenangan,” ungkapnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.












