Hibata.id – Wakil Bupati Gorontalo, H. Tonny S. Junus, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Gorontalo, Selasa (11/11/2025).
Wabup Tonny menilai kegiatan itu sebagai wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di daerah. Ia menyebut, pemusnahan barang bukti menandai tuntasnya proses hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang sitaan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tanggung jawab moral agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Ini menjadi bukti keseriusan kita dalam menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Tonny Junus.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus.
Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, alat hisap, senjata tajam, serta rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Secara keseluruhan terdapat 5.037 bungkus atau sekitar 110 ribu batang rokok ilegal yang kami musnahkan,” kata Abvianto.
Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal dan tindak kriminalitas di wilayah Gorontalo.
“Kejari berkomitmen menjaga akuntabilitas hukum dan stabilitas keamanan melalui kerja sama dengan Polres serta Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” tutup Abvianto.












