Hibata.id – Bekas Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan pemberhentian dirinya dari kursi legislatif.
Gugatan itu tercatat dengan Nomor 24/G/2026/PTUN.JKT. PTUN Jakarta telah memanggil Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat untuk menghadiri pemeriksaan persiapan.
Surat panggilan tersebut mengacu pada Penetapan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta tertanggal 22 Januari 2026. Dalam gugatan itu, Wahyudin mempersoalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-5927 Tahun 2025 tanggal 11 November 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan persiapan pada Kamis, 29 Januari 2026, di PTUN Jakarta. Jurusita Pengganti PTUN Jakarta telah mengirimkan surat panggilan secara resmi melalui surat tercatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tapi Tidak Hadir Sidang
Wahyudin membenarkan dirinya mengajukan gugatan tersebut. Namun ia menegaskan tidak bersikeras memperjuangkannya.
“Saya benar melakukan gugatan, tapi jujur saya tidak ngotot. Buktinya saya tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyatakan sudah menerima keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD dan tidak ingin polemik itu terus bergulir.
Menurutnya, gugatan diajukan saat perkara yang menyeret namanya menjadi perhatian luas. Seiring waktu, ia memilih untuk tidak memperpanjang persoalan dan menerima proses Pengganti Antar Waktu (PAW) yang telah berjalan.
Respons PDI Perjuangan Gorontalo
Sebelumnya, partai tempat Wahyudin bernaung telah memberhentikannya dari keanggotaan. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo juga memproses pemberhentian statusnya sebagai anggota legislatif.
Ketua DPD PDI Perjuangan Gorontalo, La Ode Haimudin, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Wahyudin.
“Benar, kalau mau mohon rehabilitasi partai diberi kesempatan pada saat Kongres Partai,” ujarnya.
La Ode menegaskan Wahyudin sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota partai.
Wahyudin juga mengungkap pernah bertemu Dedi Hamzah dalam satu penerbangan menuju Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia menitipkan pesan terkait konstituen di daerah pemilihannya.
“Saat di pesawat ke Jakarta saya bertemu Pak Dedi Hamzah. Saya titip pesan, kalau sudah resmi menjadi PAW, tolong jangan lupa memperhatikan konstituen saya,” katanya.
Ia meminta agar persoalan lama tidak lagi dibesar-besarkan. Namun ia menegaskan siap menghadapi dinamika politik jika isu tersebut kembali diangkat.
“Kalau masih ada yang mempersoalkan, saya siap berhadapan. Saya siap menjadi lawan secara politik di dapil Boalemo–Pohuwato,” tegasnya.
Meski demikian, Wahyudin memastikan hubungannya dengan PDI Perjuangan tetap berjalan baik.
“Sampai sekarang hubungan saya dengan partai baik-baik saja. Saya berharap tidak ada lagi yang memperkeruh keadaan,” tutupnya.
Dasar Pemecatan Wahyu
Sebelumnya, Wahyudin Moridu dipecat dari PDI Perjuangan dan diberhentikan dari DPRD Provinsi Gorontalo karena dinilai melanggar etik berat.
Keputusan itu muncul setelah video yang menampilkan dirinya mengaku akan “merampok uang negara” hingga miskin beredar luas dan menjadi viral.
Pernyataan dalam video tersebut memicu reaksi publik karena dinilai mencederai perasaan masyarakat serta menimbulkan kegaduhan. Dalam video itu, Wahyudin juga mengakui sedang dalam kondisi mabuk.













