Hibata.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, La Ode Haimudin, menyampaikan kritik keras terhadap praktik pungutan biaya pendidikan yang terjadi di beberapa sekolah, khususnya terkait pengadaan seragam siswa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gorontalo bersama kepala sekolah, pimpinan komite, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (8/7/2025).
“Sekolah tidak boleh mengadakan seragam. Kalau ada koperasi sekolah atau organisasi lain yang mengurus, itu silakan. Tapi bukan kewenangan sekolah,” ujar La Ode tegas.
Ia mengungkapkan adanya temuan di lapangan di mana kepala sekolah turut menandatangani dokumen penetapan harga seragam yang dibebankan kepada orang tua siswa. Menurutnya, tindakan tersebut melampaui batas wewenang sekolah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Tidak seharusnya kepala sekolah menandatangani harga seragam yang harus dibayar. Itu bukan bagian dari tugas pokok sekolah,” katanya.
La Ode meminta seluruh sekolah yang telah menerbitkan keputusan terkait harga seragam agar segera mencabut kebijakan tersebut.
Ia mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
“Penetapan harga oleh sekolah, itu tidak boleh. Tugas sekolah hanya menetapkan jenis dan model seragam, bukan mengatur pengadaannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, La Ode mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan di lingkungan pendidikan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di masa mendatang.
“Saya khawatir jika praktik ini terus berlangsung, bisa berdampak hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
RDP gabungan DPRD Provinsi Gorontalo ini menjadi langkah awal dalam menata ulang sistem pengelolaan biaya pendidikan.
DPRD menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik pungutan liar yang kerap membebani masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.