Scroll untuk baca berita
Parlemen

Wakil Ketua Deprov Gorontalo Tegaskan Sekolah Dilarang Tarik Biaya Seragam

Avatar of Hibata.id✅
×

Wakil Ketua Deprov Gorontalo Tegaskan Sekolah Dilarang Tarik Biaya Seragam

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Laode Haimuddin usai RDP dengan Dinas PUPR/Hibata.id
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Laode Haimuddin usai RDP dengan Dinas PUPR/Hibata.id

Hibata.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, La Ode Haimudin, menyampaikan kritik keras terhadap praktik pungutan biaya pendidikan yang terjadi di beberapa sekolah, khususnya terkait pengadaan seragam siswa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gorontalo bersama kepala sekolah, pimpinan komite, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (8/7/2025).

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

“Sekolah tidak boleh mengadakan seragam. Kalau ada koperasi sekolah atau organisasi lain yang mengurus, itu silakan. Tapi bukan kewenangan sekolah,” ujar La Ode tegas.

Baca Juga:  Espin Tulie: Komisi III DPRD Gorontalo Beri Solusi Banjir Suwawa Selatan

Ia mengungkapkan adanya temuan di lapangan di mana kepala sekolah turut menandatangani dokumen penetapan harga seragam yang dibebankan kepada orang tua siswa. Menurutnya, tindakan tersebut melampaui batas wewenang sekolah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Tidak seharusnya kepala sekolah menandatangani harga seragam yang harus dibayar. Itu bukan bagian dari tugas pokok sekolah,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Dukung Pariwisata Gorontalo Bersinar Tanpa Narkoba di HANI 2025

La Ode meminta seluruh sekolah yang telah menerbitkan keputusan terkait harga seragam agar segera mencabut kebijakan tersebut.

Ia mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

“Penetapan harga oleh sekolah, itu tidak boleh. Tugas sekolah hanya menetapkan jenis dan model seragam, bukan mengatur pengadaannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, La Ode mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan di lingkungan pendidikan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di masa mendatang.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Aktivitas Koperasi Pinus Jaya Sejahtera

“Saya khawatir jika praktik ini terus berlangsung, bisa berdampak hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

RDP gabungan DPRD Provinsi Gorontalo ini menjadi langkah awal dalam menata ulang sistem pengelolaan biaya pendidikan.

DPRD menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik pungutan liar yang kerap membebani masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel