Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/16/2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Edaran tertanggal 15 Februari 2026 itu ditujukan kepada pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta masyarakat.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran itu ditegaskan, operasional hotel disesuaikan dengan kebijakan manajemen masing-masing, dengan tetap menghormati tamu yang berpuasa.
Adapun rumah makan, restoran, kafe, warung makan, dan pedagang kaki lima yang menyediakan makanan dan minuman hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita.
Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak dibenarkan dalam kondisi terbuka. Tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menutup sementara selama Ramadan.
Sementara itu, usaha biliard masih diperkenankan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 00.00 Wita, dengan syarat hanya berfungsi sebagai sarana olahraga.
Pengelola dilarang menyediakan minuman keras, perjudian, maupun layanan lain yang berpotensi mengganggu suasana bulan suci.
Pemilik gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, juga diminta tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Adapun pusat perbelanjaan, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, toko pakaian, dan usaha sejenis tetap beroperasi seperti biasa. Bioskop XXI diperbolehkan buka dengan ketentuan tidak memutar film yang mengandung adegan tidak layak tayang.
Penjual kue, takjil, dan kelapa muda tetap diperkenankan berjualan selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.













