Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan memberlakukan sistem satu arah atau one way di Jalan Dr. H.B. Jasin. Kebijakan itu lebih dulu diuji coba selama dua hari, pada 27–28 Oktober 2025. Tujuannya: mengurai kemacetan di salah satu jalur utama pusat kota yang kian padat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengatakan penerapan sistem ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Balai Kementerian Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota.
“Arus kendaraan di pusat kota semakin padat, sehingga perlu dilakukan penataan lalu lintas. Wali Kota menghendaki agar sistem satu arah ini segera diuji coba di Jalan H.B. Jasin,” ujar Hermanto, Rabu pekan ini.
Menurut rencana, arus kendaraan di ruas jalan nasional itu akan diarahkan keluar kota, dari simpang empat McDonald menuju simpang lima Bundaran Telaga. Setelah dua hari uji coba, Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada Kementerian Perhubungan Darat untuk menentukan langkah berikutnya.
“Uji coba ini menjadi dasar untuk menilai apakah sistem satu arah layak diterapkan permanen. Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung pelaksanaannya,” kata Hermanto.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menambahkan, pelaksanaan teknis di lapangan akan melibatkan unsur kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 21, Kementerian Perhubungan, serta Satpol PP.
“Penerapan sistem satu arah ini sudah mendesak. Jumlah kendaraan di Kota Gorontalo meningkat 5–10 persen setiap tahun, sementara ruas jalan tidak bertambah. Kepadatan di Jalan H.B. Jasin sudah mencapai 82 persen, atau level D dalam standar lalu lintas,” ujarnya.
Uji coba akan digelar dua sesi setiap hari: pagi pukul 07.00–09.00 WITA dan sore pukul 16.00–18.00 WITA. Dinas Perhubungan menyiapkan baliho, water barrier, serta petugas pengatur lalu lintas di titik-titik strategis untuk membantu pengendara menyesuaikan arah baru.
“Setelah evaluasi, kami akan berkoordinasi lagi dengan Kementerian Perhubungan untuk memutuskan apakah sistem satu arah ini layak diterapkan secara permanen,” tutur Rahmanto.












