Scroll untuk baca berita
Kabar

128 Sertifikat Tanah Masyarakat Terselesaikan Berkat Sinergi Ombudsman dan Kantah Gorut

×

128 Sertifikat Tanah Masyarakat Terselesaikan Berkat Sinergi Ombudsman dan Kantah Gorut

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara (Kantah Gorut) saat menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga Desa Sigaso. (Foto: Dok. Ombudsman)
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara (Kantah Gorut) saat menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga Desa Sigaso. (Foto: Dok. Ombudsman)

Hibata.idPerwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo turut menyaksikan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara (Kantah Gorut), pada Jumat (14/2/2025)

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat di Desa Sigaso, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

Sebanyak 128 bidang tanah yang telah selesai proses sertifikasinya siap diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Tim Joker Beraksi di PETI Balayo, Kapolsek Patilanggio Jadi Pion?

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putera melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Wahiyudin Mamonto mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara dalam menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan komitmen Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan sertifikasi tanah bagi masyarakat. Dengan adanya SHM ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Wahiyudin.

Baca Juga:  Tidak Hanya Pekerjaan, Ternyata Pengawasan Proyek Gedung Puskesmas Mananggu Disulap?

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Wiwid Nugroho, menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah melalui program PTSL bertujuan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kata WIwid, penyerahan SHM ini juga merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia berharap, masyarakat Desa Sigaso dapat memanfaatkan tanahnya dengan lebih optimal.

Baca Juga:  Ombudsman Tindak Lanjuti Isu Pupuk Palsu Beredar di Gorontalo

“Kegiatan hari ini berkat koordinasi Ombudsman dengan kami beberapa waktu lalu, kami berharap semua masyarakat yang belum bisa mengambil sertifikatnya hari ini bisa langsung mengambilnya di kantor dan gratis, tidak dipungut biaya,” tutup Wiwid

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600