Hibata.id – Polemik tenaga honorer terus mencuat di Provinsi Gorontalo. Hal ini setelah sebanyak 328 honorer dilaporkan tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi ini membuat mereka terancam tidak dapat mengikuti proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.
Sebagian besar honorer tersebut telah bertahun-tahun mengabdi di berbagai unit kerja pemerintah daerah. Namun hingga kini, mereka belum memiliki kejelasan status karena tidak terverifikasi dalam sistem kepegawaian nasional.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK tidak dilakukan otomatis.
Ia menyebut hanya honorer yang telah masuk database BKN dan mengikuti seleksi tahap kedua yang dapat diproses lebih lanjut.
“Yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu adalah mereka yang sudah terdata dalam database dan telah ikut seleksi tahap kedua,” ujar Zudan usai menghadiri pelantikan IKA UNS, Kamis (04/12/2025).
Zudan menambahkan, honorer yang tidak terdata dalam sistem dipastikan berada di luar mekanisme pengangkatan. Hal tersebut, katanya, sudah diatur dalam Undang-Undang ASN dan menjadi kesepakatan bersama DPR RI.
“Kalau belum ada dalam database, tentu tidak masuk dalam sistem yang diatur Undang-Undang ASN dan kesepakatan dengan DPR,” tegasnya.
Situasi ini memicu kekhawatiran besar bagi ratusan honorer yang telah lama bekerja namun belum lolos verifikasi administrasi. Banyak di antara mereka telah mengabdikan tenaga dan waktu, tetapi kini menghadapi risiko kehilangan kesempatan naik status menjadi PPPK.
Meski demikian, Zudan menyebut masih ada peluang melalui seleksi ulang berbasis CASN apabila pemerintah daerah membuka formasi tambahan. Namun, proses tersebut mengharuskan honorer bersaing secara terbuka, bukan berdasarkan masa pengabdian.
Penataan tenaga honorer kini memasuki tahap krusial. Jika 328 honorer di Gorontalo tidak segera terverifikasi atau tidak memperoleh peluang seleksi ulang, mereka berpotensi kehilangan kesempatan karier sebagai bagian dari ASN.
Untuk saat ini, nasib ratusan honorer tersebut menunggu tindak lanjut pemerintah daerah sambil menanti kebijakan lanjutan pemerintah pusat mengenai penyelesaian tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN.












