Kabar

9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal

×

9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal/Hibata.id
BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 Di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal/Hibata.id

Hibata.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengungkap temuan sembilan produk pangan olahan yang positif mengandung unsur babi (porcine), berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan secara ketat.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka pengawasan dan verifikasi klaim kehalalan produk yang beredar di pasar.

Scroll untuk baca berita

“Sebanyak sembilan produk olahan terdeteksi mengandung unsur babi, termasuk tujuh produk yang telah bersertifikat halal,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).

Baca Juga:  Viral! Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Warga Diminta Waspada

Ia menjelaskan bahwa pengujian dilakukan melalui uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine untuk memastikan ketepatan hasil. Menurutnya, laboratorium BPJPH merupakan salah satu yang paling akurat dalam mendeteksi kandungan produk.

“Kami menggunakan parameter laboratorium berstandar tinggi untuk mendeteksi unsur tidak halal, dan hasilnya menunjukkan keberadaan kandungan babi dalam sembilan produk tersebut,” ungkapnya.
Tindak Lanjut dan Sanksi

Dari sembilan produk yang diuji, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat. BPJPH menjatuhkan sanksi administratif terhadap produsen yang terbukti melanggar, termasuk penarikan produk dari peredaran.

Baca Juga:  Warga Ambunu Morowali kembali Blokade jalan Houling PT IHIP

“Sanksi terhadap produk bersertifikat halal dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” tambah Ahmad.

Sementara itu, untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
Upaya Konfirmasi

Baca Juga:  PWI Gorontalo Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak produsen maupun importir produk terkait. Namun, belum ada keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut.
Daftar Produk yang Ditemukan Mengandung Porcine

Berikut daftar produk pangan olahan yang teridentifikasi mengandung unsur babi, sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 dan diunggah pada situs resmi BPJPH:

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600