Hibata.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengungkap temuan sembilan produk pangan olahan yang positif mengandung unsur babi (porcine), berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan secara ketat.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka pengawasan dan verifikasi klaim kehalalan produk yang beredar di pasar.
“Sebanyak sembilan produk olahan terdeteksi mengandung unsur babi, termasuk tujuh produk yang telah bersertifikat halal,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).
Ia menjelaskan bahwa pengujian dilakukan melalui uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine untuk memastikan ketepatan hasil. Menurutnya, laboratorium BPJPH merupakan salah satu yang paling akurat dalam mendeteksi kandungan produk.
“Kami menggunakan parameter laboratorium berstandar tinggi untuk mendeteksi unsur tidak halal, dan hasilnya menunjukkan keberadaan kandungan babi dalam sembilan produk tersebut,” ungkapnya.
Tindak Lanjut dan Sanksi
Dari sembilan produk yang diuji, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat. BPJPH menjatuhkan sanksi administratif terhadap produsen yang terbukti melanggar, termasuk penarikan produk dari peredaran.
“Sanksi terhadap produk bersertifikat halal dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” tambah Ahmad.
Sementara itu, untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak produsen maupun importir produk terkait. Namun, belum ada keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut.
Daftar Produk yang Ditemukan Mengandung Porcine
Berikut daftar produk pangan olahan yang teridentifikasi mengandung unsur babi, sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 dan diunggah pada situs resmi BPJPH: