Sosial

Perusahaan Sawit Diduga Tipu Warga Pulubala Soal Kontrak Lahan

×

Perusahaan Sawit Diduga Tipu Warga Pulubala Soal Kontrak Lahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petani Sawit/Foto: Dok Humas Pemprov Jambi/B Santoso/Hibata.id
Ilustrasi Petani Sawit/Foto: Dok Humas Pemprov Jambi/B Santoso/Hibata.id

Hibata.id – Kehadiran perusahaan PT. Tri Palma Nusantara tengah disorot terkait kontroversi pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Masyarakat setempat mengaku kebingungan dengan status lahan mereka, lantaran merasa tidak mendapat informasi yang jelas dari pihak perusahaan.

Dalam dokumen yang diperoleh tim media, terdapat surat pernyataan pelepasan hak tanah yang menyatakan bahwa pemilik lahan setuju menjual tanah mereka kepada PT. Tri Palma Nusantara dengan kompensasi yang telah diberikan.

Namun, di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan menyembunyikan informasi penting dalam dokumen tersebut. Pasalnya, masyarakat tidak memiliki dokumen tersebut

Sejumlah warga mengklaim bahwa mereka hanya diberi tahu bahwa dokumen yang mereka tanda tangani adalah serah terima hak garap, bukan jual beli tanah.

Baca Juga:  Aksi Penghentian Sementara Operasional Kebun Petani Plasma Buol Terus Dicekal

Mereka juga mengira uang yang diberikan hanyalah kompensasi sementara untuk kontrak penggunaan lahan, bukan pembayaran penuh atas penjualan tanah.

“Kami menandatangani dokumen yang kami kira hanya untuk pelepasan hak garap, bukan jual beli. Uang yang diberikan oleh perusahaan kami pikir hanya pembayaran kontrak sementara,” ungkap salah satu warga yang merasa dibingungkan oleh proses pembebasan lahan tersebut.

Situasi ini semakin memperkeruh suasana di kalangan warga yang mayoritas tidak memiliki bukti administrasi, seperti kuitansi penerimaan uang dari perusahaan.

Baca Juga:  Gorontalo Diguyur Hujan Deras, Warga Waspada Bencana Banjir

Mereka merasa PT. Tri Palma Nusantara tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait hak-hak mereka.

Sebelumnya, Manajer Operasional Palma Grup, perusahaan induk PT. Tri Palma Nusantara, Agus Prabowo memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Prabowo, dokumen yang ditandatangani masyarakat adalah serah terima hak garap, dan kompensasi yang diberikan sudah sesuai dengan kesepakatan.

“Dokumen administrasi yang kami serahkan dan ditandatangani oleh masyarakat adalah serah terima hak garap, dan kami sudah memberikan kompensasi yang sesuai dengan kesepakatan,” jelas Prabowo.

Meski demikian, pernyataan dari perusahaan tersebut tidak sepenuhnya menenangkan warga. Mereka tetap merasa bahwa proses pembebasan lahan ini tidak transparan dan penuh dengan ketidakjelasan.

Baca Juga:  Harap-Harap Cemas Soal Ketersediaan Gas Elpiji di Bulan Puasa

Kebingungan ini menimbulkan keraguan tentang etika perusahaan dalam mengelola hak-hak warga Pulubala.

Ketidakjelasan informasi yang diberikan PT. Tri Palma Nusantara menambah kegelisahan di masyarakat.

Mereka berharap adanya intervensi dari pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut proses pembebasan lahan ini, serta memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan.

Kasus ini memperlihatkan perlunya transparansi lebih besar dalam proses pembebasan lahan oleh perusahaan, terutama yang melibatkan masyarakat lokal.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600