Hukum

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

×

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Sebarkan artikel ini
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Dok.Ist/Hibata.id)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Dok.Ist/Hibata.id)

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan penindakan itu, termasuk kepala daerah setempat.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:  Tak Hanya Diduga Terlibat PETI Balayo, TKSK Patilanggio Disinyalir Punya Lahan Tambang Ilegal

Dibawa ke Gedung KPK

KPK langsung membawa Fadia Arafiq bersama pihak lain yang turut diamankan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

Baca Juga:  KPK Putuskan Tidak Menahan Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasannya

Langkah tersebut merupakan prosedur standar KPK dalam operasi tangkap tangan, yakni melakukan klarifikasi dan gelar perkara sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK Belum Ungkap

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail perkara yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan jenis barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga:  Aneh Bin Ajaib, Warga Tupa Ini Suarakan Aspirasi, Malah Dikriminalisasi Kadesnya

Budi menyampaikan penyidik masih melakukan pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta barang bukti akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal rampung.