Kabar

Detik-Detik Owner Gadai di Gorontalo Digerebek, Keluar Kamar Tanpa Baju

×

Detik-Detik Owner Gadai di Gorontalo Digerebek, Keluar Kamar Tanpa Baju

Sebarkan artikel ini
Potongan Video Detik-Detik Owner Gadai di Gorontalo Digerebek, Keluar Kamar Tanpa Baju/Hibata.id
Potongan video detik-detik Owner Gadai di Gorontalo digerebek bersama wanita dan keluar kamar tanpa baju/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo, Minggu (20/9/2026) mengungkap keberadaan seorang pria dan wanita dalam satu kamar.

Pria tersebut berinisial IB, yang disebut sebagai pemilik usaha Kedai MIB di Gorontalo.

Sementara perempuan terinformasi berinisial LI disebut merupakan istri seorang anggota Polri alias anggota Bhayangkari.

Penggerebekan itu disebut dilakukan AM, yang juga anggota Polri aktif sekaligus suami LI.

Hal itu dilakukan setelah dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan antara istrinya dengan pria lain.

Menurut informasi yang beredar, AM bersama sejumlah orang mendatangi kamar kos tersebut pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.

Baca Juga:  Kapolres Pohuwato: “Saat Kita Lakukan Penertiban PETI, Pelaku Lari ke Dalam Hutan”

Mereka kemudian mengetuk pintu kamar dan menunggu hingga pintu dibuka.

IB keluar dari kamar dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian bagian atas (baju).

Petugas kemudian menanyakan keberadaan seorang perempuan yang disebut berada di dalam kamar.

IB disebut sempat menyampaikan bahwa perempuan yang bersamanya merupakan istrinya.

Namun, pemeriksaan berlanjut setelah petugas meminta perempuan yang berada di kamar mandi untuk keluar.

Tak lama kemudian, LI keluar dari kamar mandi dan berhadapan dengan suaminya serta orang-orang yang berada di lokasi.

Suasana di dalam kamar kemudian sempat memanas. LI mempertanyakan kedatangan mereka. Termasuk tindakan perekaman video selama penggerebekan.

Baca Juga:  Family Gathering ASN Gorontalo di Hari Kerja, Pelayanan Publik Terabaikan

Di tengah situasi tersebut, IB terlihat berusaha meminta agar persoalan tidak berkembang lebih jauh.

Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

Namun, keberadaan seorang pria dan perempuan dalam satu kamar belum dapat menjadi bukti tunggal bahwa tindak pidana telah terjadi.

Dugaan hubungan terlarang dalam perkara tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui keterangan para pihak, saksi, barang bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, status hukum IB dan LI belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan rekaman penggerebekan yang beredar di masyarakat.

Hingga naskah ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat memastikan apakah perkara tersebut telah meningkat dari laporan menjadi tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun apakah telah ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.

Baca Juga:  PETI di Belakang Kantor Camat Dengilo: Bukti APH dan Pemerintah Mandul?

Pihak kepolisian juga belum mengungkap secara terbuka hasil pemeriksaan, bukti yang telah dikumpulkan, maupun perkembangan penanganan laporan dugaan perzinahan tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai penggerebekan kamar kos di Kota Gorontalo masih perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai aparat penegak hukum menyampaikan keterangan resmi dan proses hukum memberikan kepastian mengenai fakta perkara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel