Hibata.id, Gorontalo – Penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 terus dilakukan.
Kali ini, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah kantor sekretariat Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Gorontalo.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan berlangsung di kantor IMI yang berlokasi di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Gorontalo.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo melakukan langkah tersebut sebagai bagian dari penyidikan.
Terlebih, ada dugaan penyimpangan belanja operasional dan pembinaan olahraga yang bersumber dari dana hibah KONI tahun anggaran 2024 melalui Pokok Pikiran (Pokir).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Billy Arthur C.D.S. Wuisan membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
“Benar kemarin tim penyidik telah menggeledah kantor IMI Provinsi Gorontalo,” ujar Billy.
Ia menjelaskan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari sekretariat IMI untuk kepentingan pendalaman perkara.
Namun, Billy tidak merinci jenis maupun isi dokumen yang disita.
“Penyidik mengamankan dokumen-dokumen saja,” katanya.
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik mendapati sekretaris dan bendahara IMI berada di kantor tersebut. Meski demikian, keduanya tidak ditahan dalam kegiatan tersebut.
Ketua IMI Provinsi Gorontalo Erwin Ismail ketik dikonirmasi membenarkan kedatangan penyidik Kejati.
Ia mengaku menerima informasi mengenai penggeledahan dari sekretaris dan sejumlah pengurus organisasi.
“Kebetulan saya diinformasikan oleh sekretaris dan beberapa pengurus soal kedatangan Pidsus Kejati,” kata Erwin saat dikonfirmasi Hibata.id melalui WhatsApp.
Erwin menyatakan IMI akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
Ia juga menyebut pihaknya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada penyidik Pidsus Kejati Gorontalo sejak Desember 2025.
“Kami IMI akan terus kooperatif. Kemarin Kejati memastikan jika benar kantor IMI itu ada, laporan pertanggungjawaban kita semua sudah di Pidsus Kejati sejak Desember 2025,” tulisnya.
Pengembalian Dana Rp1,09 Miliar
Penggeledahan kantor IMI tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Gorontalo.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo mengungkap adanya pengembalian uang sekitar Rp1,09 miliar dari salah satu saksi yang berkaitan dengan IMI Gorontalo.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo membenarkan pengembalian uang tersebut pada Jumat (30/10/2026).
Selain dari pihak yang berkaitan dengan IMI, penyidik juga menerima pengembalian uang dari sejumlah cabang olahraga, di antaranya sepak takraw dan biliar, serta dari para tersangka yang telah ditahan dalam perkara tersebut.
Rafid sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
Melalui penggeledahan dan pengamanan dokumen tersebut, penyidik terus menelusuri pengelolaan, pencairan, serta pertanggungjawaban dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.












