Hukum

Hamka Ditahan Kejati Gorontalo, Kemenpora Akhirnya Buka Suara

×

Hamka Ditahan Kejati Gorontalo, Kemenpora Akhirnya Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Sesmenpora Suyadi Pawiro menegaskan bahwa Hamka Hendra Noer tidak lagi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi Kemenpora.(foto:dok/kemenpora.go.id)/Hibata.id
Sesmenpora Suyadi Pawiro menegaskan bahwa Hamka Hendra Noer tidak lagi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi Kemenpora.(foto:dok/kemenpora.go.id)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penahanan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membuka babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall senilai Rp5 miliar.

Di tengah proses hukum tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengungkap bahwa langkah pemberhentian Hamka dari jabatan di kementerian sudah diajukan kepada Presiden sejak Agustus 2026.

Scroll untuk baca berita

Sekretaris Kemenpora Suyadi Pawiro mengatakan, pengajuan tersebut dilakukan setelah Kejati Gorontalo menetapkan Hamka sebagai tersangka pada awal Agustus 2026.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian Hamka dari jabatan Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga:  Sosok Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Tersangka Kasus MBG

Tak hanya itu, Kemenpora juga mengusulkan pemberhentian sementara Hamka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu, Kemenpora telah menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif. Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden,” ujar Suyadi.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenpora menjaga integritas dan akuntabilitas birokrasi. Kementerian juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional.

Baca Juga:  OTT KPK Jadi Alarm, Kejati Gorontalo Ingatkan Jajaran Jaga Integritas

Lantas, apakah perkara yang menjerat Hamka berkaitan dengan pengelolaan anggaran Kemenpora?

Suyadi menegaskan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan maupun anggaran Kemenpora. Perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022, saat Hamka menjabat sebagai Penjabat Gubernur.

Kemenpora, lanjut Suyadi, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menegaskan komitmen kementerian untuk memperkuat reformasi birokrasi, pengawasan internal, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Jika Terbukti Terlibat PETI Balayo, Oknum TKSK Patilanggio Akan Dipecat

Sementara itu, Kejati Gorontalo menahan Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Ia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Perkara ini berpusat pada proyek pengadaan Command Centre Video Wall senilai Rp5 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Hamka. Perkembangan penanganan perkara ini akan menjadi perhatian publik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan fasilitas pusat kendali tersebut.