Hukum

Nama Syukri Botutihe Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Wall

×

Nama Syukri Botutihe Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Wall

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar konferensi pers usai menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall tahun anggaran 2022/Hibata.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar konferensi pers usai menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall tahun anggaran 2022/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Proyek Command Centre Video Wall senilai Rp5 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 itu terus menyeret sejumlah pejabat.

Bahkan, nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Syukri Jaya Botutihe muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Scroll untuk baca berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyebut Syukri diduga mendapat perintah dari mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Ia diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) terkait pengalokasian anggaran proyek tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengungkapkan informasi itu dalam konferensi pers penahanan Hamka Hendra Noer, Jumat (30/10/2026).

Meski namanya disebut dalam konstruksi perkara, Syukri hingga saat ini masih berstatus saksi dan penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan pengadaan tersebut.

Baca Juga:  Usai Viral, KPK Kembalikan Penahanan Terduga Koruprot Kuota Haji ke Rutan

Berdasarkan pemaparan penyidik, perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan Command Centre Video Wall.

Dalam proses penganggaran, penyidik menduga Hamka memerintahkan Syukri berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran pengadaan tersebut masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

Padahal, menurut Kejati, kegiatan itu belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

Rafid menjelaskan dugaan perintah tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

“Tersangka diduga memerintahkan Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 miliar dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan,” kata Rafid.

Baca Juga:  Tiga Bulan Terakhir, 18 Orang di Banggai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

Setelah anggaran tersedia, pengadaan dilaksanakan melalui pembelian elektronik menggunakan katalog elektronik atau e-katalog.

PT Prio Integrasi Universal menjadi penyedia berdasarkan kontrak tertanggal 1 November 2022 senilai Rp4.570.072.856.

Dalam penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak dan harga barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka pada sekitar Desember 2022. Uang tersebut diduga berasal dari selisih nilai pengadaan.

Kejati Gorontalo menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.770.358.627 berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan penyidik.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi MBG Minta LPSK Lindungi Keluarga Usai JC Ditolak

Terkait nama Syukri yang muncul dalam proses penganggaran, Rafid menegaskan penyidik masih menelusuri keterangannya dan kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan masih saksi, namun jika ada alat bukti yang mendukung maka akan kita tindaklanjuti,” ujar Rafid.

Kejaksaan menegaskan bahwa status Syukri saat ini masih sebagai saksi.

Penanganan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan akan bergantung pada hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Sementara itu, Kejati Gorontalo menahan Hamka Hendra Noer selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Kejati Gorontalo menyatakan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.