Hukum

Tak Mampu Panggil Nusron Wahid, KPK Diadukan ke Dewas

×

Tak Mampu Panggil Nusron Wahid, KPK Diadukan ke Dewas

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid/Hibata.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipertanyakan.

Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

MAKI menilai penanganan ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan tidak tegas.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pengaduan secara daring pada Minggu (25/10/2026).

Baca Juga:  Saksi Ahli: Kebijakan Bansos Era Hamim Pou Sesuai Perda, Tak Langgar Hukum

Ia menilai KPK perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Boyamin bahkan meminta KPK menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron jika persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin.

Bagi MAKI, persoalannya bukan sekadar ketidakhadiran seorang saksi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Perjadis DPRD Boalemo 2020–2022, LP3G Desak Kejari Tetapkan Tersangka

Boyamin menilai sikap KPK dalam menghadapi saksi yang mangkir dapat memengaruhi kepatuhan pihak lain terhadap proses hukum.

Ia juga menyinggung pemanggilan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam perkara proyek jalan di Sumatera Utara serta Witjaksono dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Boyamin, ketidaktegasan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan berisiko melemahkan wibawa KPK dan menimbulkan kesan bahwa panggilan penyidik bisa diabaikan.

Baca Juga:  Duh, Polda Gorontalo Temukan Produk Makanan Mengandung Babi di Minimarket

MAKI juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Boyamin membandingkan penanganan tersebut dengan pengalamannya sendiri yang, menurut dia, pernah dikenai surat perintah membawa meski baru sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan