Kabar

KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Kota Gorontalo

×

KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo, Senin (29/9/2026)/Hibata.id
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026)/Hibata.id

Gorontalo, Hibata.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif Sirajudin Lasena.

Rumah yang digeledah disebut milik pihak swasta bernama Adnan Mbuinga alias Haji Pulu, salah satu pihak yang disebut berada dalam rangkaian orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut.

Pantauan Hibata.id di lokasi, proses penggeledahan masih berlangsung.

Sejumlah personel Brimob terlihat berjaga di sekitar rumah, sementara beberapa penyidik KPK berada di dalam bangunan untuk memeriksa sejumlah ruangan dan mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  LPS Yakinkan Warga Gorontalo: Simpanan di Bank Terlindungi Sesuai Ketentuan

Belum diketahui barang apa saja yang ditemukan atau diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Pengembangan OTT Bupati Bolmut

Penggeledahan di Kota Gorontalo diduga menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menyatakan menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 21 September 2026. Dari 14 orang yang diamankan, Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Salah satu proyek yang disebut KPK ialah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dalam perkara tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan uang Rp130 juta yang disebut sebagai sebagian dari fee proyek.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara Klarifikasi Video Viral: “Bukan Ejekan, Hanya Ekspresi Balasan”

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sirajudin selama periode 2023 hingga 2026.

Status Haji Pulu belum diumumkan KPK

Adnan Mbuinga alias Haji Pulu disebut dalam informasi terkait pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan resmi KPK yang tersedia hingga saat ini, Sirajudin Lasena disebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

Karena itu, status hukum dan peran Haji Pulu dalam perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi KPK.

Penyebutan nama Haji Pulu dalam konteks penggeledahan ini juga tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan telah menjadi tersangka.

Baca Juga:  Tabel KUR BRI Mei 2026: Bunga Ringan 6 Persen, Pinjaman hingga Rp100 Juta

Status hukum seseorang dalam perkara pidana harus merujuk pada penetapan resmi penyidik atau keterangan lembaga penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Belum ada informasi resmi mengenai dokumen, uang tunai, perangkat elektronik, atau barang bukti lain yang ditemukan maupun disita penyidik dari rumah tersebut.

Hibata.id masih berupaya memperoleh keterangan resmi KPK terkait tujuan penggeledahan, status Adnan Mbuinga, serta barang bukti yang kemungkinan diamankan dalam kegiatan tersebut.

Baca Informasi terkini dan terpercaya di Berita Hibata.id

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel