Kota Gorontalo

Ini Sikap DPRD Kota Gorontalo soal Polemik Eks Rumah Jawatan

×

Ini Sikap DPRD Kota Gorontalo soal Polemik Eks Rumah Jawatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar. (Foto; Istw)
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar. (Foto; Istw)

Hibata.id = DPRD Kota Gorontalo meminta polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf diselesaikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Dewan juga mengingatkan agar proses tersebut tidak mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah.

Sikap itu disampaikan setelah rapat fraksi yang melibatkan seluruh ketua fraksi dan pimpinan DPRD Kota Gorontalo bersama Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Selasa, 29 September 2026.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengatakan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Namun, menurut dia, proses tersebut harus tetap menjamin kepastian hukum dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Terima Perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Wawali Gorontalo Tekankan Profesionalisme

“DPRD menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, kami berpandangan penyelesaiannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas serta kondusivitas daerah,” ujar Totok.

Totok mengatakan proses hukum juga perlu disertai komunikasi yang baik. Hal itu dinilai penting agar perkara yang tengah berjalan tidak berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta komunikasi yang baik. Jangan sampai proses hukum yang berjalan justru menimbulkan keresahan atau memperkeruh suasana di tengah masyarakat,” katanya.

Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat seiring munculnya dukungan kepada Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Dukungan tersebut muncul di tengah polemik hukum mengenai eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Baca Juga:  Strategi Adhan Dambea Bidik Ekonomi Kota Gorontalo Tumbuh 5,9 Persen Tahun Depan

Meski demikian, Totok menegaskan DPRD tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Menurut dia, keputusan mengenai kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau secara hukum memang terdapat dasar yang cukup untuk menghentikan penyidikan, kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain proses hukum, DPRD menyoroti peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam polemik tersebut. Totok mengatakan TACB sebelumnya telah diundang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) DPRD beberapa pekan lalu, tetapi tidak hadir.

Baca Juga:  Adhan Dambea Siapkan Perda Anti LGBT Usai Iduladha

Menurut Totok, TACB telah menyampaikan alasan ketidakhadiran secara resmi melalui surat. Saat itu, mereka disebut sedang mengikuti pertemuan secara daring dengan Kementerian Kebudayaan.

Meski demikian, DPRD menilai kehadiran TACB tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai posisi serta hasil kajian yang telah dilakukan terkait objek yang menjadi polemik.

“Kami membutuhkan penjelasan langsung dari TACB, terutama mengenai posisi dan hasil kajian mereka. Karena itu, seharusnya mereka hadir dalam RDP untuk menjelaskan hal tersebut,” tandas Totok.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel