Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer pada Jumat (30/10/2025).
Ia diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Hamka, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026 itu, keluar dari Gedung Kejati Gorontalo dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah muda.
Petugas kemudian membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dengan pengawalan ketat.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengatakan penyidik menahan Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1415/P.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan penahanan terhadap tersangka HHN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall,” kata Rafid dalam konferensi pers.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pengadaan perangkat untuk pusat kendali dan pemantauan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,77 miliar.
Rafid menjelaskan perkara bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan Command Centre Video Wall.
Penyidik menduga Hamka memerintahkan Syukri Jaya Botutihe berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar anggaran pengadaan tersebut dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Langkah itu diduga dilakukan meskipun kegiatan pengadaan belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Pengadaan selanjutnya dilaksanakan melalui metode katalog elektronik atau e-katalog oleh PT Prio Integrasi Universal.
Perusahaan tersebut menandatangani kontrak pengadaan senilai Rp4,57 miliar pada 1 November 2022.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan selisih antara nilai kontrak pengadaan dan harga barang yang dibeli perusahaan pelaksana dari PT V2 Indonesia.
“Terhadap seluruh barang atau item yang dibeli oleh PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia, terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp1.770.358.583,” ujar Rafid.
Selain selisih harga tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka.
Uang itu diduga berasal dari selisih nilai pengadaan dan diberikan sekitar Desember 2022, saat Hamka masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Kejati Gorontalo menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.770.358.627.
Atas dugaan perbuatannya, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 604, serta Pasal 605 ayat (1) undang-undang yang sama, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejati Gorontalo menyatakan penanganan perkara masih berlanjut dan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan Hamka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall yang menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.













