Kriminal

RH Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Polres Pohuwato usai Ancam Wartawan

×

RH Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Polres Pohuwato usai Ancam Wartawan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan berinisial MM (29) berujung penahanan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan RH, tersangka dalam perkara tersebut, pada Senin (12/10/2026) malam.

Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pohuwato menahan RH di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) SYAH, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sekitar pukul 23.50 WITA.

Baca Juga:  Diduga Akibat Kritik PETI di Gorontalo, 3 Aktivis di Serang Orang Tak Dikenal

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang terjadi pada Sabtu (10/10/2026). Korban MM diduga menerima ancaman pembunuhan dari RH, yang merupakan tetangganya sendiri di lingkungan Rusunawa SYAH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato bergerak mengamankan RH untuk menjalani proses hukum.

Penyidik kemudian memeriksa RH hingga menetapkannya sebagai tersangka pada 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang diperoleh telah mencukupi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan dalam Koper Merah di Ngawi

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Renly.

Baca Juga:  Shalat Gaib untuk 3 Anggota Polri yang Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Dalam perkara ini, RH disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.