Hibata.id, Gorontalo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial JT (49) yang diduga menganiaya seorang dokter di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah, Kota Gorontalo.
Polisi mengamankan JT di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi di rumah sakit tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan Tim URC bersama Resmob mengamankan JT tanpa perlawanan.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan,” kata Akmal.
Menurut polisi, dugaan penganiayaan bermula sekitar pukul 00.22 WITA. Saat itu, korban yang merupakan tenaga medis keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.
Korban kemudian melihat JT yang menurut keterangan kepolisian diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang membuat keributan.
Ketika korban berusaha menenangkan situasi, JT diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban. Polisi juga menyebut terduga pelaku menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi saat melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bekas cakaran.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan melalui layanan 110 dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengumpulkan barang bukti.
Tim URC selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan JT. Polisi kemudian menemukan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Limba B pada Sabtu pagi.
Akmal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, JT mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut JT pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan satu kursi yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini JT menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Gorontalo Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku,” kata Akmal.
Ia mengatakan Polresta Gorontalo Kota berkomitmen menindak setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan konstruksi hukum dan pasal yang akan diterapkan terhadap terduga pelaku.












