Hibata.id, Pohuwato – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka perkara narkotika berinisial MI (23) dan AA (38) bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Rabu (9/9/2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21.
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani mengatakan, Tahap II menjadi tindak lanjut setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi.
Dalam perkara MI, polisi menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,72711 gram, satu dompet, dan satu unit telepon seluler.
Sementara dalam perkara AA, barang bukti yang diserahkan terdiri atas satu sachet plastik klip kecil dan satu potong sedotan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu celana pendek berwarna hitam.
Kedua tersangka berikut barang bukti diterima JPU Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Budi menjelaskan, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang sama terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, penanganan perkara terhadap MI dan AA selanjutnya berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato.












