Hibata.id, Jakarta – Dua anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) lolos dari pidana tambahan pemecatan.
Hal itu setelah mereka menempuh banding dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Tak hanya tetap bertahan dalam dinas militer, hukuman penjara keduanya juga berkurang.
Mereka adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengubah sebagian putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara sekaligus pemecatan kepada keduanya.
Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa,” demikian petikan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-06 Jakarta, dikutip Jumat (4/9/2026).
Ada empat anggota Bais TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain Edi dan Budhi, dua terdakwa lainnya adalah Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka.
Namun, hanya hukuman Edi dan Budhi yang berubah pada tingkat banding.
Perubahan paling mencolok terdapat pada hukuman tambahan.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.
Pengadilan tingkat banding membatalkan hukuman tersebut.
Majelis hakim juga memangkas masa pidana penjara keduanya.
Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, kini dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.
Artinya, masa hukumannya berkurang enam bulan.
Budhi juga mendapatkan pengurangan enam bulan.
Pada tingkat pertama, ia divonis dua tahun enam bulan penjara disertai pemecatan. Setelah banding, hukumannya menjadi dua tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan tersebut.
Berbeda dengan Edi dan Budhi, nasib Nandala dan Sami tidak berubah.
Majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama terhadap kedua terdakwa tersebut.
Nandala tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara Sami tetap menjalani pidana satu tahun enam bulan penjara.
Perkara tersebut sebelumnya diputus Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.
Keempat terdakwa langsung menempuh upaya hukum banding.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari sebelumnya membenarkan langkah hukum tersebut.
“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” kata Endah saat dikonfirmasi pada 20 Juni 2026.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
TAUD Soroti Putusan Banding
Perubahan hukuman tersebut mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim hukum yang mendampingi Andrie Yunus.
TAUD menilai putusan banding menyisakan persoalan dalam konstruksi pemidanaan terhadap para terdakwa.
Mereka menyoroti keputusan yang membuat Edi dan Budhi tidak lagi mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan sekaligus memperoleh pengurangan masa hukuman penjara.
“Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa,” demikian pernyataan TAUD.
TAUD juga menilai latar belakang para terdakwa sebagai aparat negara semestinya menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan majelis hakim.
Terlebih, menurut tim advokasi, para terdakwa memiliki latar belakang dan kewenangan di bidang intelijen.
TAUD kemudian mempertanyakan sejauh mana kerugian yang dialami Andrie menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Mereka berpandangan proses peradilan seharusnya tidak hanya menilai perbuatan dan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap posisi korban.
Kritik TAUD tidak berhenti pada besaran hukuman.
Tim advokasi tersebut turut menyoroti sistem peradilan militer ketika menangani perkara yang melibatkan aparat negara.
“Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari problem struktural peradilan militer yang belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern,” demikian pernyataan TAUD.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman terhadap empat terdakwa kini berbeda: Edi menjalani dua tahun enam bulan penjara, Budhi dua tahun, Nandala dua tahun, dan Sami satu tahun enam bulan.
Edi dan Budhi tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.












