Hibata.id, Pohuwato – Malam di Desa Bunoyo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, mestinya sudah waktunya istirahat. Namun bagi seorang pria berinisial AD, Minggu (30/8/2026) malam justru berakhir dengan perjalanan menuju Polda Gorontalo.
Sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan AD tepat di depan rumahnya.
Polisi menduga AD menjalankan aktivitas sebagai agen togel di wilayah tersebut.
Penindakan itu dilakukan setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian togel di Desa Bunoyo.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan TribrataNews Polda Gorontalo pada 3 September 2026, AD diduga menerima pasangan nomor togel dari warga sekitar.
Nomor-nomor itu kemudian diduga dimasukkan melalui akun perjudian daring miliknya.
Singkatnya, angka yang biasanya cuma lewat di kalkulator, dalam perkara ini justru menjadi bahan yang sedang didalami penyidik.
Polisi pun tidak datang dengan tangan kosong saat meninggalkan lokasi.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut ikut diamankan, yakni satu telepon genggam OPPO A3S, buku rekapan togel, satu tas hitam, dan uang tunai Rp231 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ipda Victor menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai agen togel sejak 2023.
Kepolisian menyebut AD diduga mendapatkan keuntungan dari setiap pasangan nomor yang diterimanya.
Namun, urusan angka kali ini belum selesai pada hitung-hitungan menang atau kalah.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui aktivitas yang sebenarnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan aktivitas perjudian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian,” kata Victor.
AD selanjutnya dibawa ke Mako Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan. Karena itu, AD tetap ditempatkan sebagai pihak yang diduga terlibat dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum yang menentukan sebaliknya.












