Hibata.id, Pohuwato – Longsor sudah terjadi, garis polisi sudah terpasang, barang bukti sudah diamankan, dan satu tersangka akhirnya masuk tahanan.
Namun, perkara tambang emas tanpa izin (tambang ilegal) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, masih menyisakan satu pertanyaan sederhana, siapa yang membiayai kegiatan tambang tersebut?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sejauh ini menetapkan RP, yang disebut sebagai pelaku usaha, sebagai tersangka.
RP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo pada Kamis (3/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kepolisian yang diterima Hibata.id, belum disebutkan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk pihak yang diduga menyediakan modal dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Singkatnya, satu tersangka sudah ada. Soal siapa yang mengeluarkan modal atau bohir, ceritanya belum sampai ke sana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, perkara itu bermula dari peristiwa longsor di lokasi pertambangan.
Kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato.
Pada Minggu (16/8/2026), petugas mendatangi lokasi, melakukan penyelidikan, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari keluarga korban longsor yang selamat.
“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang,” kata Maruly.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan sebelum melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9/2026).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Rabu (2/9/2026) kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan Saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Maruly.
Sehari kemudian, RP menjalani pemeriksaan dan penyidik menuangkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Gorontalo, RP kemudian ditahan.
Penetapan RP tentu menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ini. Namun, penyidikan tampaknya belum mencapai garis akhir.
Sebab, kegiatan pertambangan membutuhkan biaya operasional. Pertanyaannya kemudian, apakah RP menjalankan dan membiayai seluruh kegiatan tersebut sendiri atau terdapat pihak lain di belakangnya?
Hingga informasi yang disampaikan kepolisian dalam perkara ini, belum ada keterangan yang mengungkap identitas pihak lain sebagai pemodal ataupun penetapan tersangka lain.
Karena itu, istilah “pemodal” dalam konteks ini belum merujuk pada orang tertentu dan tidak dapat dimaknai sebagai tuduhan kepada pihak tertentu sebelum terdapat bukti serta keterangan resmi dari penyidik.
Polda Gorontalo sendiri membuka kemungkinan pengembangan perkara.
Penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” kata Maruly.
Artinya, perjalanan perkara belum selesai. RP sudah berada di balik jeruji.
Sementara pertanyaan mengenai siapa yang menyediakan modal, menguasai kegiatan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut masih menunggu jawaban penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RP dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.












