Hibata.Id – Keberadaan obat-obatan yang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato di luar prosedur operasional standar (SOP) hingga kini belum diketahui petugas.
Pihak Lapas mengaku masih mendalami bagaimana obat tersebut bisa masuk ke dalam lapas, mengingat setiap barang yang masuk seharusnya melalui pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kasatopspatnal Lapas Kelas IIB Pohuwato, Nouval Hidiyah. Ia mengatakan, pemeriksaan tetap dilakukan terhadap setiap barang yang masuk ke dalam lapas.
“Jadi begini, prosedur kami, setiap sesuatu yang masuk tetap dilakukan pemeriksaan, mau itu dari depan, dari pintu satu, pintu dua dan seterusnya. Tetap ada pemeriksaan. Namun, kami tidak ketahui ini sampai masuk bagaimana caranya. Itu kami masih dalami,” ujar Nouval, saat di hubungi Hibata.id pada senin (31/08/2025).
Menurutnya, obat-obatan sebenarnya dapat diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) apabila melalui prosedur yang telah ditentukan. Jika seorang WBP sakit, pemberian obat dilakukan melalui petugas perawatan.
“Kami masih tempatkan di karantina karena tidak melewati prosedur yang sebenarnya. Artinya, obat itu mungkin misalnya WBP ini sakit, kalau itu melalui petugas perawatan mungkin itu bisa. Hanya saja, ini tidak melalui prosedur dan kemudian dikonsumsi berlebihan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah WBP Lapas Kelas IIB Pohuwato ditempatkan di ruang karantina setelah diketahui mengonsumsi obat Mextril secara berlebihan.
Nouval menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika petugas melihat salah seorang WBP menunjukkan kondisi yang tidak seperti biasanya.
“Awalnya salah satu melihat kondisinya seperti lain begitu. Setelah diinterogasi, ternyata pengakuannya mengonsumsi obat Mextril. Itu obat batuk,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap obat yang dikonsumsi WBP seharusnya melalui petugas perawatan. Namun, dalam kasus tersebut, obat diketahui dikonsumsi tanpa melalui mekanisme yang semestinya dan dalam jumlah berlebihan.
“Akibat dikonsumsi berlebihan, akhirnya kondisinya dapat dilihat aneh. Karena dikonsumsi berlebihan, sehingga kami tetap mengambil langkah pemeriksaan sesuai SOP yang berlaku. Kami lakukan tindakan,” ungkapnya.
Sebanyak sekitar 11 orang kemudian ditempatkan atau dipindahkan ke ruang isolasi sebagai bagian dari tindakan sesuai prosedur SOP, setelah adanya pengakuan bahwa mereka mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Ketika ditanyakan apakah masuknya obat tersebut merupakan bentuk kelalaian atau Lapas Kelas IIB Pohuwato kecolongan, Nouval mengatakan pihaknya tetap menjalankan SOP pemeriksaan semaksimal mungkin.
“Kalau kami, SOP tetap jalan. Artinya, semaksimal mungkin pemeriksaan jalan, barang-barang pun kami periksa. Namun, kami tidak tahu bagaimana caranya,” ujarnya.
Ia mengakui, terdapat kendala dalam proses pemeriksaan karena alat yang sebelumnya dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan mengalami kerusakan.
“Kami tadinya ada alat untuk pemeriksa yang lebih membantu, tapi itu sudah rusak. Jadi dengan semaksimal mungkin dengan SDM yang ada, kami tetap melakukan SOP pemeriksaan,” jelasnya.
Pihak Lapas Kelas IIB Pohuwato memastikan akan mengambil tindakan apabila dalam pendalaman nantinya ditemukan adanya pegawai yang terbukti membantu meloloskan obat-obatan tersebut tanpa melalui SOP.
“Iya, itu pasti. Kalau memang ada dugaan petugas, itu pasti kami tindaki,” tegas Nouval.
Namun, hingga saat ini, pihak Lapas menyatakan belum menemukan adanya keterkaitan petugas dalam kasus tersebut.
“Tapi sejauh ini dalam proses ini tidak ada keterkaitan dengan petugas. Hanya karena 11 orang itu ada sembilan tahanan, yang lain masih proses sidang. Namun, SOP tetap jalan, kami tetap melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, bagaimana obat Mextril tersebut dapat masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Pohuwato tanpa diketahui petugas masih menjadi pertanyaan yang tengah didalami pihak Lapas.












