Hibata.id — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencuat di PT Perkebunan Lebuni, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Seorang pekerja mengaku diberhentikan setelah bekerja sejak 2021 dan tidak memperoleh hak yang sama seperti dua rekannya.
Pekerja tersebut, Asrin Suma, mengaku menerima pemberhentian secara sepihak dari perusahaan. Asrin yang bekerja sebagai pengawas perkebunan mempertanyakan alasan perusahaan menghentikan hubungan kerjanya.
Menurut Asrin, terdapat tiga pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan. Dua di antaranya disebut memperoleh hak setelah hubungan kerja berakhir. Sementara Asrin mengaku hanya menerima sejumlah uang yang disebutnya sebagai “uang pengasihan”.
Perbedaan perlakuan itu dipersoalkan Asrin. Terlebih, ia mengaku telah bekerja selama sekitar lima tahun, sejak 2021 hingga Agustus 2026.
“Saya sudah bekerja sejak 2021. Tiba-tiba diberhentikan. Dua rekan saya mendapat hak, sementara saya hanya diberikan uang pengasihan,” kata Asrin, dikutip dari Simpulindo.com, Senin, 31 Agustus 2026.
Klaim BPJS hingga Persoalan Upah
Selain soal PHK, Asrin juga mempersoalkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengaku sejak awal bekerja perusahaan menjanjikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga hubungan kerjanya dihentikan, kepesertaan tersebut menurut dia belum diberikan.
Asrin juga mengungkapkan persoalan upah. Selama bekerja, ia mengaku menerima sekitar Rp2,2 juta per bulan.
“Ini sebenarnya tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku, belum ada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Asrin mengatakan dirinya pernah diminta membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen dengan alasan untuk menjadi contoh bagi pekerja lain. Ia mengaku tetap menjalankan pekerjaannya sebagai pengawas setelah menandatangani dokumen tersebut.
“Status saya tetap sebagai pengawas. Saya menghargai bos sehingga saat diminta tanda tangan, saya lakukan karena katanya untuk contoh bagi karyawan lain,” kata Asrin.
Persoalan kembali mencuat pada Agustus 2026. Dari tiga pekerja yang disebut diberhentikan, dua orang menurut Asrin mengalami PHK dan menerima haknya. Sementara dirinya mengaku diberhentikan tanpa memperoleh hak yang sama.
Hingga kini, surat pemberhentian disebut masih berada di pihak perusahaan. Asrin mengaku belum bersedia menandatangani surat tersebut sebelum haknya diberikan sebagaimana yang diterima dua pekerja lainnya.
Asrin berharap perusahaan memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerjanya sekaligus memenuhi hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Perkebunan Lebuni mengenai tudingan PHK sepihak, perbedaan pemberian hak, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun besaran upah yang disampaikan Asrin.












