Hibata.id, Pohuwato – Pengakuan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Yusuf Lawani, soal kepemilikan lokasi tambang di kawasan DAM Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru membuat cerita pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut semakin menarik untuk ditelusuri.
Yusuf mengakui memiliki lokasi pertambangan di kawasan DAM Hulawa.
Namun, ia buru-buru memberi garis batas, yaitu titik tambang yang longsor dan menewaskan lima penambang bukan lokasi miliknya.
Jadi, kalau lokasi tambang di DAM Hulawa diibaratkan sebuah peta, nama Yusuf bukan satu-satunya yang muncul.
Dalam keterangannya, Yusuf menyebut ada Firman dan Kusno di antara lokasi tambang yang berada sebelum titik yang disebutnya sebagai area miliknya.
“Peristiwa itu bukan di lokasi saya, itu di lokasi Firman. Dari lokasi saya masih ada lokasi Kusno, baru itu saya punya,” kata Yusuf, Kamis (13/8/2026), seperti dikutip dari Dulohupa.id.
Pernyataan itu membuat dua nama lain ikut muncul dalam cerita PETI DAM Hulawa, yakni Firman dan Kusno.
Namun, penting dicatat, penyebutan kedua nama tersebut dalam berita ini berdasarkan keterangan Yusuf, bukan hasil verifikasi independen yang memastikan Firman dan Kusno sebagai pemilik PETI atau pihak yang bertanggung jawab atas lokasi longsor.
Dengan kata lain, Yusuf mengakui punya lokasi, tetapi menolak jika lokasi miliknya dikaitkan dengan titik longsor.
Lima Penambang Tewas
Longsor di kawasan tambang DAM Hulawa terjadi pada Rabu (12/8/2026). Material longsor menimbun sejumlah penambang yang sedang berada di lokasi.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan petugas mengevakuasi enam penambang yang tertimbun material longsor.
Dari enam orang tersebut, lima penambang meninggal dunia.
“Untuk sementara enam orang itu tertimbun, lima orang meninggal dunia. Kami terus meng-update jika ada laporan petugas di lapangan terkait korban lainnya,” kata Marupa.
Lima korban meninggal dunia diketahui merupakan warga Kabupaten Boalemo.
Petugas juga masih melakukan pencarian dan pendataan untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertimbun material longsor.
Di sinilah persoalan PETI DAM Hulawa tidak cukup berhenti pada pertanyaan, “Tambang itu milik siapa?”
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa pengelola titik longsor, bagaimana status lokasi tersebut, apakah aktivitasnya memiliki izin, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan para penambang?
Nama Yusuf sudah muncul dari pengakuannya sendiri.
Sementara Firman dan Kusno disebut Yusuf ketika menjelaskan urutan lokasi tambang di kawasan tersebut.
Tetapi nama bukanlah bukti kepemilikan.
Karena itu, kepastian mengenai siapa pemilik, pengelola, atau pihak yang bertanggung jawab atas masing-masing titik tambang tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.
Apalagi, perkara ini bukan sekadar soal siapa menguasai lubang tambang.
Ada lima nyawa yang hilang dalam longsor tersebut.
Maka, ketika tanah sudah longsor dan korban sudah berjatuhan, yang paling penting bukan sekadar mencari siapa namanya, tetapi memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana aktivitas tambang tersebut bisa berlangsung.












