Kabar

Usai OTT KPK di Bolmut, FPMIK Beri Warning Walikota Kotamobagu

×

Usai OTT KPK di Bolmut, FPMIK Beri Warning Walikota Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Ketua FPMIK Cabang Kota Gorontalo, Djidan Manangin.
Ketua FPMIK Cabang Kota Gorontalo, Djidan Manangin.

Hibata.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjadi sorotan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan di kawasan Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Ketua FPMIK Cabang Kota Gorontalo, Djidan Manangin, meminta Pemerintah Kota Kotamobagu menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pencegahan korupsi dan membenahi tata kelola pemerintahan.

Djidan secara khusus mengingatkan Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib agar langkah pencegahan dilakukan sebelum muncul persoalan hukum.

“Peristiwa OTT di Bolmut adalah lonceng peringatan yang sangat dekat. Jarak Bolmut dan Kotamobagu bukan hanya soal geografis, tetapi juga tentang ekosistem pemerintahan di kawasan yang sama,” kata Djidan, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Djidan, Pemkot Kotamobagu perlu mengevaluasi pengelolaan anggaran serta proses pengadaan barang dan jasa, terutama pada perangkat daerah yang mengelola anggaran besar.

Baca Juga:  BKSDA Bungkam Soal PETI Dengilo yang Menjarah Cagar Alam Panua

Ia juga meminta pemerintah memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan dan memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

“Kami meminta jangan beri ruang satu senti pun untuk praktik fee proyek, arisan proyek maupun jual-beli jabatan. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu persoalan menjadi perkara hukum,” ujarnya.

FPMIK mendorong Pemkot Kotamobagu melakukan audit dan evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa. Menurut Djidan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta perangkat daerah lain dengan anggaran besar perlu mendapat perhatian dalam evaluasi tersebut.

“Pertama, kami meminta dilakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, terutama pada Dinas PUPR dan perangkat daerah lainnya yang memiliki anggaran besar,” katanya.

Baca Juga:  Promo ASN Fun Run Gorontalo se-Provinsi, Daftar Sekarang atau Menyesal Seumur Hidup!

Selain evaluasi internal, FPMIK meminta pemerintah membuka informasi pengadaan secara lebih luas agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik.

“Data pengadaan harus semakin terbuka. Transparansi adalah salah satu cara agar masyarakat bisa ikut mengawasi bagaimana uang rakyat direncanakan dan digunakan,” ujar Djidan.

FPMIK juga meminta Pemkot Kotamobagu memperkuat mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran serta memastikan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang menyampaikan laporan.

Djidan mengatakan FPMIK siap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kotamobagu.

Ia menyebut organisasinya akan mencermati dokumen pengadaan serta membandingkan penggunaan anggaran dengan hasil pembangunan yang terlihat di lapangan.

“Kami akan mengawal dengan data. Kami akan melihat dokumen pengadaan dan mencermati apakah ada ketimpangan antara besarnya anggaran dengan kualitas fasilitas publik yang tersedia di lapangan,” katanya.

Baca Juga:  Polda Papua Barat Gelar Nobar “Sayap Sayap Patah 2” Bersama Ormas di Manokwari

Meski demikian, Djidan mengatakan FPMIK tetap membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung data dan bukti, FPMIK akan menyampaikannya melalui jalur yang sesuai.

“Kami siap berkolaborasi secara konstruktif. Tetapi kami juga siap berdiri di barisan depan untuk melakukan aksi korektif apabila ditemukan penyimpangan,” ujarnya.

Djidan kembali meminta Pemkot Kotamobagu menjadikan peristiwa di Bolmut sebagai bahan evaluasi. Menurut dia, pencegahan dan keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan perlu diperkuat sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel