Kabar

Kabar Gembira, Pemerintah Segera Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

×

Kabar Gembira, Pemerintah Segera Alihkan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Terima THR dan Gaji ke-13/Hibata.id
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak Terima THR dan Gaji ke-13/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Harapan ribuan pegawai pemerintah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya memperoleh kepastian.

DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Hal itu disepakati dalam rapat finalisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Kesepakatan tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran.

Selain itu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan itu merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan para pegawai mengenai kepastian status dan masa depan pekerjaan mereka.

Baca Juga:  Tanaman Kelapa Dirusak dan Baliho Dibongkar, Warga Unone Laporkan Karyawan PT HIP ke Polisi

Menurut Dasco, DPR telah membahas berbagai persoalan tersebut bersama pemerintah dengan mengkaji aspirasi yang masuk satu per satu untuk mencari jalan keluar.

“Keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah,” kata Dasco dalam konferensi pers.

Ia menegaskan DPR berkomitmen terus menampung aspirasi masyarakat dan membangun koordinasi dengan pemerintah agar berbagai persoalan kepegawaian dapat diselesaikan secara bertahap.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bagi berbagai kelompok profesi.

Baca Juga:  POM Mini di Pohuwato Menjamur, Siap-Siap Ditutup Jika...

“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Selain peningkatan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi pegawai yang telah menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan usia untuk sejumlah bidang pekerjaan.

Kesepakatan tersebut juga mencakup perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta guru di lingkungan Kementerian Agama yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Baca Juga:  Fakta Menarik Soal Negara Uzbekistan yang Harus Diketahui

Pemerintah juga akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis agar pelayanan publik tetap berjalan selama proses penataan status kepegawaian.

Prasetyo menjelaskan pelaksanaan peningkatan status PPPK tersebut akan berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Sementara itu, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Ia mengatakan pemerintah bersama DPR berkomitmen menyelesaikan persoalan kepegawaian secara bertahap di tengah berbagai tantangan yang dihadapi negara.

“Di tengah segala permasalahan yang kita hadapi bersama-sama, kami berkomitmen untuk satu per satu mari kita selesaikan,” ujarnya.