Kriminal

Begini Modus Dugaan Penyadapan HP Presiden oleh Listyo Sigit Cs

×

Begini Modus Dugaan Penyadapan HP Presiden oleh Listyo Sigit Cs

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/kemenpora/Hibata.id
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/kemenpora/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Penyadapan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum diduga digunakan di luar prosedur.

Sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat hingga pengusaha, disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dokumen penyidikan yang dipersyaratkan.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa penyadapan dilakukan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Modus yang diduga digunakan bermula dari memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Setelah masuk ke sistem, nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan penanganan perkara pidana.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Kabila Bone Bolango Berhasil Ditangkap Polisi

Dugaan penyalahgunaan itu berlanjut pada Oktober 2026. Penyidik menemukan indikasi perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas melaporkan dugaan penyalahgunaan sistem pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Siber.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian Baterai Tower, Bekas Teknisi Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyadapan Tanpa Dokumen Penyidikan

Asep menjelaskan, salah satu dugaan penyimpangan dalam perkara ini adalah perintah penyadapan yang tidak dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain memasukkan nomor telepon tanpa verifikasi, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan catatan aktivitas atau log sistem pada Oktober 2026. Langkah itu diduga dilakukan untuk menghapus jejak penyadapan yang tidak sesuai prosedur.

Asep menegaskan bahwa pemantauan dan penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dengan menjunjung prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Baca Juga:  Berikut Temuan Polisi soal Kerangka Manusia di Perkebunan Tebu Paguyaman

Penyadapan hanya diperuntukkan bagi kepentingan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terhadap tindak pidana yang diatur undang-undang.

Tiga Orang Dijerat KUHP dan UU ITE

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Asep menyebut penetapan tiga tersangka merupakan tahap awal pengusutan. Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.

“Tentunya ini adalah baru awal ya,” ujar Asep.

Ia memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.