Hibata.id, Gorontalo – Mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara tidak serta-merta membebaskan pelakunya dari jerat hukum.
Pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, tetapi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana koruptor.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah menegaskan hal tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu secara tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi.
Pernyataan Arief tersebut merespons wacana pemerintah mengenai kemungkinan memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara.
“Harusnya itu crime doesn’t pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu. Nah, kalau itu memang artinya mengembalikan kerugian negara sebagai peringanan, jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai,” kata Arief saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (29/12).
Menurut dia, pengembalian uang hasil korupsi tidak boleh menjadi jalan pintas bagi pelaku untuk menghindari hukuman.
Jika pengembalian kerugian negara justru berujung pada penghapusan tuntutan pidana, upaya pemberantasan korupsi berisiko kehilangan kekuatan penegakannya.
Arief mengingatkan, kebijakan pengampunan yang menghapus pertanggungjawaban pidana juga dapat menimbulkan persepsi bahwa koruptor memiliki kesempatan untuk terbebas dari hukuman selama mampu mengembalikan uang yang dicurinya.
“Jadi, ini akan terjadi pelemahan untuk menindak para koruptor, dan juga orang menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” ujarnya.
Karena itu, Arief meminta para pejabat pemerintah berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait pemberantasan korupsi.
Menurut dia, penjelasan yang tidak tepat justru dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi.
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat berada di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), menyampaikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat dengan mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Presiden juga menyebut pengembalian tersebut dapat dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui publik.
Pernyataan itu kemudian mendapat penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (19/12).
Ia mengatakan pernyataan Presiden tersebut berkaitan dengan rencana pemberian amnesti dan abolisi.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pernyataan Presiden bukan berarti memberikan kebebasan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo kemudian menegaskan kembali sikapnya saat menghadiri Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2026).
Ia menyatakan tidak memaafkan koruptor dan tetap meminta mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.












