Hibata.id, Pohuwato – RWM, seorang Anak yang kini Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Pantai Libuo, Kabupaten Pohuwato, melangsungkan akad nikah di Masjid Shirotul Jannah Polres Pohuwato, Minggu (27/9/2026).
Akad nikah tersebut digelar di lingkungan Mapolres Pohuwato dengan bantuan dan pengawasan dari pihak kepolisian.
Pelaksanaan pernikahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan keluarga serta pihak terkait.
Keluarga RWM hadir dalam prosesi tersebut. Sejumlah personel Polres Pohuwato juga memberikan pendampingan dan pengamanan hingga acara selesai.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengatakan proses hukum terhadap RWM tetap berjalan meskipun yang bersangkutan melangsungkan pernikahan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami memberikan kesempatan kepada RWM untuk melangsungkan akad nikah dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Busroni.
Menurut Busroni, pendampingan diberikan agar akad nikah berlangsung tertib dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang dijalani RWM.
Ibu RWM, Salfa Luawo, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pohuwato atas dukungan yang diberikan sehingga anaknya dapat melangsungkan akad nikah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pohuwato yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi akad nikah ini,” ujar Salfa.
Kasus Bermula
Sementara itu, RWM masih menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di kawasan Wisata Pantai Libuo.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban bernama Apsel Bawole, 18 tahun, warga Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Setelah kejadian, Apsel dibawa ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan polisi langsung menangani kasus tersebut bersama Polsek Paguat.
Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat untuk diperiksa.
“Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat telah melakukan penanganan terhadap laporan tersebut dan mengamankan sejumlah terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Renly.
Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa dugaan penggunaan senjata tajam jenis badik dalam kejadian tersebut.
“Dari beberapa orang yang diduga terlibat, terdapat salah seorang yang diduga menggunakan senjata tajam jenis badik dalam melakukan penganiayaan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Renly.
Renly mengatakan, polisi sementara menduga kejadian tersebut berawal dari perselisihan antara dua kelompok.
“Motif sementara, permasalahan ini diduga bermula dari adanya penyerangan oleh rekan-rekan korban terhadap kelompok lainnya. Kami masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak,” ujarnya.
Dua kelompok yang disebut dalam penyelidikan tersebut masing-masing dikenal sebagai W2KCS atau Wobudu-Karangetan dan Bumpen atau Bumbulan-Pentadu.
Proses hukum tetap berjalan
Meski telah melangsungkan akad nikah, status RWM dalam perkara tersebut tidak berubah. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian dan peran masing-masing orang yang terlibat.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Setiap orang yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












