Hibata.id, Gorontalo – Penganggaran proyek Command Centre Video Wall senilai Rp5 miliar di Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2022 lalu, menjadi perhatian penyidik karena selisih harga pengadaan.
Proses masuknya anggaran tersebut ke dalam APBD Perubahan juga mulai ditelusuri.
Termasuk dugaan peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Syukri Jaya Botutihe yang disebut diminta mengomunikasikannya kepada Badan Anggaran (Banggar).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Syukri diduga menerima perintah dari mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Perintahnya adalah untuk berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 miliar masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 silam.
Hal yang menjadi perhatian penyidik, menurut Kejati, kegiatan pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Kondisi ini membuat proses pengalokasian anggaran menjadi salah satu bagian penting yang didalami dalam penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengungkapkan perintah tersebut dalam konferensi pers penahanan Hamka Hendra Noer, Jumat (30/10/2026).
“Tersangka diduga memerintahkan Syukri Jaya Botutihe untuk berkoordinasi dengan Banggar agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 miliar dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan,” kata Rafid.
Meski nama Syukri masuk dalam konstruksi penganggaran perkara tersebut, Kejati menegaskan bahwa mantan Sekda itu masih berstatus saksi.
Penyidik masih mendalami keterangan dan menelusuri sejauh mana perannya dalam proses pengalokasian anggaran.
“Yang bersangkutan masih saksi, namun jika ada alat bukti yang mendukung maka akan kita tindaklanjuti,” ujar Rafid.
Penganggaran hingga pengadaan
Perkara ini berawal dari pengalokasian anggaran Rp5 miliar melalui APBD Perubahan 2022 untuk pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Setelah anggaran tersedia, pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme pembelian elektronik atau e-katalog. PT Prio Integrasi Universal ditetapkan sebagai penyedia berdasarkan kontrak tertanggal 1 November 2022 dengan nilai Rp4.570.072.856.
Dalam penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak dan harga barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,1 miliar kepada Hamka pada sekitar Desember 2022. Uang tersebut diduga bersumber dari selisih nilai pengadaan.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan penyidik, perkara pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.770.358.627.
Kejati Keterlibatan
Kejati Gorontalo menahan Hamka Hendra Noer selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.
Sementara itu, posisi Syukri dalam proses penganggaran masih menjadi bagian yang didalami penyidik.
Keterangan mengenai koordinasinya dengan Banggar menjadi salah satu informasi penting untuk menelusuri bagaimana anggaran yang belum tercantum dalam RKPD Perubahan dapat masuk ke dalam KUA-PPAS Perubahan.
Kejati menyatakan akan menindaklanjuti perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Hingga kini, Syukri tetap berstatus saksi dan asas praduga tidak bersalah harus dihormati dalam seluruh proses penanganan perkara.













