Hibata.id, Gorontalo – Sebanyak 44 ton batu hitam atau galena ilegal dikirim menggunakan dua kontainer melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo.
Di balik pengiriman material dalam jumlah besar itu, polisi telah memeriksa 15 saksi.
Mirisnya, polisi hanya menetapkan seorang pria berinisial MFF (34) sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, satu pertanyaan masih menggantung, yakni siapa pemilik 44 ton batu hitam tersebut?
Pertanyaan itu menjadi penting karena pengungkapan perkara sejauh ini baru mengumumkan satu tersangka.
Sementara pengiriman puluhan ton material melibatkan sejumlah pihak dalam prosesnya.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Nurworo Danang mengumumkan penetapan MFF sebagai tersangka dalam konferensi pers di Markas Komando Polairud Polda Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pengiriman,” demikian inti penyampaian Kapolda Gorontalo dalam konferensi pers tersebut.
MFF merupakan warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.
Ia disebut terlibat dalam pemalsuan dokumen pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengiriman tersebut.
Meski begitu, informasi mengenai siapa pemilik material, siapa yang menguasai barang sebelum dikirim, dan siapa pihak yang akan menerima kiriman itu belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
15 Saksi, Baru Satu Tersangka
Lima belas saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah unsur, yakni empat anggota Polairud, empat petugas Balai Karantina, seorang sopir kontainer, perwakilan PT Agit.
Selain itu staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Anggrek, serta empat orang dari agen pelayanan PT Bahari Kurnia Agency.
Rentang pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menelusuri keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengiriman batu hitam.
Namun, jumlah saksi tidak serta-merta menunjukkan banyaknya orang yang terlibat dalam tindak pidana. Setiap orang memiliki kedudukan dan peran berbeda yang harus diuji berdasarkan alat bukti.
Meski demikian, publik berhak mengetahui sejauh mana penyidikan mengurai rangkaian pengiriman 44 ton material tersebut. Apakah pemeriksaan telah menelusuri pemilik barang, pihak yang mengatur pengiriman, hingga penerima di tujuan akhir?
Pertanyaan itu penting untuk menjelaskan perkara secara utuh, bukan untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum ada bukti yang mendukungnya.
Asal-usul Barang Juga Penting
Dugaan pemalsuan dokumen menjadi pintu masuk penyidikan. Namun, perkara pengiriman 44 ton batu hitam tidak berhenti pada dokumen yang digunakan.
Asal-usul material, kepemilikan barang, dan kelengkapan dokumen pengiriman juga perlu mendapat penjelasan.
Informasi tersebut dapat membantu publik memahami apakah perkara ini terbatas pada dugaan pemalsuan surat atau penyidik menemukan persoalan hukum lain.
Hingga penetapan tersangka, informasi yang tersedia belum merinci legalitas sumber material maupun identitas pemiliknya.
Ketiadaan informasi itu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran lain.
Namun, kejelasan mengenai asal barang dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman akan membantu menjawab pertanyaan mendasar di balik perkara ini.
Dalam kasus yang melibatkan material sebanyak 44 ton, penjelasan mengenai alur pengiriman menjadi bagian penting dari transparansi penegakan hukum.
Dalam informasi penanganan perkara, MFF disebut dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Gorontalo menyatakan komitmennya untuk menindak pelanggaran hukum.
Perkembangan penyidikan berikutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dokumen yang dipersoalkan, asal-usul material, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.
Untuk saat ini, fakta yang telah diumumkan adalah pemeriksaan terhadap 15 saksi dan penetapan satu tersangka. Sementara itu, identitas pemilik 44 ton batu hitam belum terungkap dalam informasi yang tersedia.
Di titik inilah publik menunggu penjelasan lebih jauh. Bukan untuk mendahului proses hukum atau menuduh pihak tertentu, melainkan untuk mengetahui bagaimana pengiriman material dalam jumlah besar itu berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.
Sebab, pengungkapan perkara tidak cukup hanya menjelaskan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan juga perlu menguraikan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang sah, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak dinilai sesuai peran dan tanggung jawab hukumnya.











