Hukum

P-21, Polisi Serahkan Dua Tersangka PETI Dengilo dan Dua Excavator ke Kejari Pohuwato

×

P-21, Polisi Serahkan Dua Tersangka PETI Dengilo dan Dua Excavator ke Kejari Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat, 11 September 2026. (Foto: Istw)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat, 11 September 2026. (Foto: Istw)

Hibata.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat, 11 September 2026.

Penyerahan tahap II itu dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM, 18 tahun, dan MP, 28 tahun.

Baca Juga:  Hakim Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, perkara tersebut bermula dari penertiban dugaan aktivitas PETI oleh personel Satreskrim Polres Pohuwato di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Juli 2026.

Dalam penertiban itu, polisi menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan. Sejumlah peralatan dan material turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit excavator merek CAT berwarna kuning, dua buah kunci excavator, satu unit mesin alkon merek Honda berwarna merah, satu pipa besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah.

Baca Juga:  Polemik LPJ Dana Hibah di Gorontalo, Rp6.7 Miliar Tanpa ada Kejelasan?

Menurut Renly, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, perkara dugaan PETI di Dengilo selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diproses ke tahap berikutnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel