Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo saat ini tengah mendalami penyaluran dana yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan olahraga melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.
Dalam proses pendalaman tersebut, Kejati Gorontalo disebut telah meminta keterangan dari sejumlah ketua cabang olahraga (cabor) yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Permintaan keterangan itu antara lain untuk menelusuri mekanisme penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana Pokir yang dialokasikan untuk kegiatan olahraga.
Perkara Pokir tersebut perlu dibedakan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Dalam perkara dana hibah KONI, Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pendalaman yang dibahas dalam pemberitaan ini berkaitan dengan dana Pokir anggota DPRD yang dialokasikan untuk kegiatan olahraga dan disalurkan melalui KONI.
Sebelum menyandang status tersangka dalam perkara dana hibah KONI, Fikram Salilama pernah memberikan keterangan kepada Hibata.id pada 11 Agustus 2026 mengenai mekanisme dana Pokir anggota DPRD yang masuk melalui KONI.
Dalam wawancara tersebut, Fikram mengaku sejak awal tidak sepakat jika Pokir anggota DPRD ditempatkan di KONI.
Menurut dia, Pokir merupakan aspirasi anggota DPRD, sehingga pelaksanaan program yang bersumber dari dana tersebut semestinya dikelola perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Saya menolak sama Dispora. Saya bilang Pokir ini kan aspirasi. Kenapa harus ditaruh di dana hibah? Harusnya kan Dispora yang mengelola ini,” kata Fikram.
Fikram mengatakan, pada saat itu Dispora tetap menginginkan anggaran untuk kegiatan olahraga tersebut disalurkan melalui KONI.
Ia mengaku, akhirnya menyetujui mekanisme tersebut dengan pertimbangan kebutuhan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.
“Kalau saya tidak turuti juga, tidak akan cair dana KONI yang sudah dekat PON. Yang harus sudah mempersiapkan untuk menghadapi PON. Sehingga oke, saya tanda tangan,” ujarnya.
Mekanisme Penyaluran
Fikram juga menjelaskan mekanisme yang menurut keterangannya diterapkan setelah dana Pokir masuk melalui KONI.
Ia mengatakan, pihak yang berkaitan dengan Pokir terlebih dahulu mengajukan proposal melalui cabang olahraga.
Proposal tersebut kemudian ditelaah oleh Sekretaris Umum KONI sebelum memperoleh persetujuan.
Setelah tahapan tersebut, menurut Fikram, proses penyaluran dana dilakukan melalui bendahara.
Penerima dana menandatangani kuitansi, sedangkan pelaksanaan kegiatan selanjutnya dipantau oleh KONI.
Dalam wawancara itu, Fikram menyebut nilai keseluruhan Pokir yang berkaitan dengan KONI dan Dispora mencapai sekitar Rp2,86 miliar.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana mekanisme penyaluran Pokir untuk kegiatan olahraga berlangsung pada saat itu.
Kejati Gorontalo masih mendalami perkara tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penyaluran maupun penggunaan dana, termasuk sejumlah pengurus cabang olahraga.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat memperjelas asal anggaran, mekanisme pengajuan dan pencairan, pihak yang menerima serta menggunakan dana, hingga pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibiayai melalui Pokir.
Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.













