Hukum

Kejati Tahan Staf Ahli Pemprov Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

×

Kejati Tahan Staf Ahli Pemprov Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Masran Rauf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (23/7/2026). Kejati Gorontalo menahan Masran setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022/Hibata.id
Masran Rauf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (23/7/2026). Kejati Gorontalo menahan Masran setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menahan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.

Penahanan dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 silam.

Penahanan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) untuk kepentingan penyidikan setelah tim penyidik menilai telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Masran ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang saling bersesuaian.

“Berdasarkan seluruh rangkaian penyidikan yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti yang saling bersesuaian, tim penyidik berpendapat telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Arief dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Usai OTT di Cilacap

Masran saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tugasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo pada 2022.

Perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan Command Center Video Wall dengan pagu anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan hingga dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang melibatkan pejabat pembuat komitmen bersama penyedia barang.

Baca Juga:  Parah!, Pelaku PETI di Dengilo Juga Diduga Dimintai Uang “Atensi”

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Dalam kontrak disebutkan pengadaan perangkat video wall, sedangkan barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo diduga berupa perangkat videotron.

Selain itu, penyidik menduga terdapat kemahalan harga atau mark-up terhadap sejumlah item dalam proyek tersebut.

Selama penyidikan, Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi serta meminta keterangan tiga ahli.

Penyidik juga menyita dan memeriksa 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Gorontalo menyebut para tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada jaksa penyidik sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Baca Juga:  Kejari Kabgor Tahan Kepala Dinas PUPR, Diduga Korupsi Proyek Jalan PEN

Namun demikian, Arief menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun menghentikan proses penyidikan.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan terus melaksanakan proses hukum ini secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kejati Gorontalo memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel hingga proses hukum selesai.

Sebelumnya, Masran Rauf menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo pada 2022.

Jabatan tersebut diembannya saat proyek pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan. Saat ini, Masran menjabat sebagai Staf Ahli Pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

 

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel