Hukum

Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta

×

Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta/Hibata.id
Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto.

Dirinya dituntut dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2022.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Handoyo membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Kuasa hukum Handoyo, Janes Komenaung, menilai tuntutan tersebut berlebihan.

Ia membantah uang Rp100 juta yang disebut dalam perkara itu merupakan keuntungan yang diterima kliennya dari proyek Kanal Banjir Tanggidaa.

Menurut Janes, uang tersebut merupakan pinjaman dan telah dikembalikan.

“Tuntutan tersebut berlebihan, karena jaksa tidak membuktikan adanya kerugian negara karena itu kan pinjam meminjam dan sudah dibayar,” kata Janes seusai persidangan.

Janes juga membantah kliennya terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa.

Menurut dia, kerugian negara yang didalilkan JPU tidak dapat langsung dikaitkan dengan uang Rp100 juta tersebut.

Baca Juga:  Warga Minta Polisi Harus Segel Alat Berat yang Coba Masuk di PETI Tolau!

“Tidak ada kerugian negara, ini adalah kriminalisasi hukum,” ujarnya.

JPU Uraikan Peran Handoyo dalam Proyek Kanal Tanggidaa

Dalam perkara tersebut, JPU menguraikan dugaan keterlibatan Handoyo sejak proyek Kanal Banjir Tanggidaa memasuki tahap perencanaan pada akhir 2021.

Saat itu, Handoyo menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Handoyo bersama sejumlah pejabat terkait diduga mengarahkan penggunaan pipa baja bergelombang atau aramco sebagai material utama proyek.

Sementara itu, konstruksi Kanal Banjir Tanggidaa pada perencanaan awal disebut menggunakan beton bertulang.

Menurut dakwaan JPU, Handoyo kemudian meminta konsultan perencana menyesuaikan hasil survei dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga penggunaan pipa aramco masuk dalam perencanaan proyek.

JPU juga menyebut Handoyo sebelumnya melakukan survei mengenai harga dan ketersediaan pipa aramco kepada salah satu produsen di Bekasi.

Informasi mengenai spesifikasi, katalog, dan harga pipa tersebut selanjutnya disebut masuk dalam pembahasan perencanaan proyek.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut Handoyo memberikan informasi mengenai rencana penggunaan pipa aramco, termasuk produsen dan harga berdasarkan hasil survei, kepada pihak yang kemudian berminat mengikuti pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Terima Duit Puluhan Juta, Distributor SIM Ilegal di Gorontalo Malah Aman

Menurut JPU, tindakan tersebut diduga dapat memengaruhi persaingan dalam proses pemilihan penyedia.

JPU juga menguraikan kondisi pekerjaan setelah pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa berjalan.

Handoyo disebut beberapa kali mengunjungi lokasi pembangunan. Jaksa mendakwa mantan Kadis PUPR Gorontalo itu mengetahui adanya laporan kemajuan fisik yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya, khususnya mengenai volume pipa baja bergelombang yang telah terpasang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa laporan pekerjaan mencantumkan volume material lebih besar dibandingkan material yang telah dikirim atau tersedia di lokasi proyek.

Meski demikian, menurut JPU, pembayaran pekerjaan kepada pelaksana tetap dilakukan secara bertahap.

Jaksa menyebut total pembayaran kepada pelaksana mencapai sekitar Rp22,33 miliar setelah dikurangi pajak.

Sementara itu, nilai pekerjaan yang disebut benar-benar terpasang sekitar Rp17,69 miliar.

Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat selisih sekitar Rp4,64 miliar antara pembayaran dan nilai pekerjaan yang disebut telah terpasang.

JPU selanjutnya menghitung total kerugian keuangan negara dalam perkara Kanal Banjir Tanggidaa sekitar Rp6,11 miliar. Nilai tersebut termasuk kerugian yang menurut jaksa timbul akibat jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan.

Baca Juga:  Usai Jadi Tersangka Kasus Cabul, Eks Kades Buhu Jaya Kembali Dilaporkan Istri atas Dugaan Perzinahan

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Handoyo menerima uang Rp100 juta yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Jaksa menyebut uang itu diserahkan di rumah Handoyo pada 19 Mei 2022.

Atas dasar uraian tersebut, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara serta membebankan uang pengganti Rp100 juta kepada Handoyo.

Kuasa hukum membantah konstruksi tersebut dan menyatakan uang Rp100 juta merupakan pinjaman yang telah dikembalikan.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara tersebut memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Seluruh uraian mengenai dugaan peran Handoyo, penerimaan uang, serta kerugian keuangan negara merupakan bagian dari dakwaan dan tuntutan JPU yang masih diuji dalam proses persidangan.

Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa berada pada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel